Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta mengajak juru sembelih halal untuk memberikan sosialisasi kepada juru sembelih halal (juleha) dan panitia hewan kurban terkait penyembelihan hewan kurban yang sesuai syariat dan ketentuan meski harus dilakukan di masa pandemi COVID-19.

“Sosialisasi bisa dilakukan melalui kerja sama dengan Baznas Kota Yogyakarta. Terlebih di masa pandemi ini, tentu harus memperhatikan berbagai hal tambahan supaya kegiatan penyembelihan hewan kurban tetap sesuai syariat, standar kesehatan terjaga, dan memastikan tidak ada potensi penularan,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, juleha memiliki segudang pengetahuan dan pengalaman yang banyak untuk memastikan proses penyembelihan hewan kurban berjalan dengan lancar sesuai syariat tanpa ada penyiksaan terhadap hewan kurban.

Hewan kurban yang disembelih dengan baik tanpa ada penyiksaan, kata dia, akan menghasilkan daging yang juga berkualitas, tidak liat atau keras saat dimasak.

Baca juga: Peneliti sarankan hewan kurban dipuasakan sebelum dipotong

Baca juga: Peneliti sarankan pembelian hewan kurban secara daring


Pada 2020, terdapat 381 titik penyembelihan hewan kurban di Kota Yogyakarta atau berkurang dibanding 2019 sebanyak 525 tempat. Jumlah sapi yang disembelih tahun lalu tercatat sebanyak 1.569 ekor dan 3.016 ekor kambing dan domba.

Selain di masyarakat, Pemerintah Kota Yogyakarta juga membuka layanan penyembelihan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan. Pada tahun lalu tercatat 113 ekor sapi dan 48 kambing disembelih di RPH tersebut.

“Jika dilihat kecenderungannya, maka dimungkinkan ada penurunan jumlah tempat penyembelihan pada tahun ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarat Suyana mengatakan RPH Giwangan memiliki kapasitas menyembelih 40 ekor sapi kurban setiap hari.

“Dalam kondisi pandemi seperti sekarang, setidaknya ada tiga hal yang perlu diperhatikan saat penyembelihan yaitu menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin, pemotohan hewan kurban sesuai syariat dan kesejahteraan hewan kurban,” katanya.

Suyana membuka kesempatan kepada masyarakat, khususnya yang berada di zona merah untuk melakukan penyembelihan hewan kurban di RPH Giwangan.*

Baca juga: Yogyakarta berencana batasi jumlah pedagang hewan kurban dadakan

Baca juga: Ritme pemotongan hewan kurban RPH Yogyakarta diatur saat pandemi

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021