Ini sedang kami atur bagaimana (untuk subsidi), karena terus terang ini sangat mendadak. Namun ini demi kebaikan, dan pengusaha juga punya pengertian, sehingga mereka akan mengikuti,
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur,  akan menyiapkan subsidi untuk masyarakat, termasuk pelaku usaha pariwisata yang terdampak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, mengatakan bahwa langkah penerapan PPKM Darurat tersebut merupakan salah satu upaya untuk melindungi masyarakat dari penyebaran virus corona yang terus mengalami peningkatan.

"Ini sedang kami atur bagaimana (untuk subsidi), karena terus terang ini sangat mendadak. Namun ini demi kebaikan, dan pengusaha juga punya pengertian, sehingga mereka akan mengikuti," kata Dewanti.

Baca juga: Sultan HB X sebut akan ada BLT selama PPKM darurat

Dewanti menjelaskan penerapan PPKM Darurat tersebut akan mewajibkan pusat-pusat perbelanjaan termasuk daerah tujuan wisata di Kota Batu untuk ditutup sementara pada 3-10 Juni 2021.

Menurutnya, penutupan sementara tersebut wajib dilakukan oleh para pengusaha, mengingat penerapan PPKM Darurat tersebut merupakan instruksi dari pemerintah pusat. Para pelaku usaha diminta untuk bisa mengikuti kebijakan yang diambil untuk menekan laju penyebaran COVID-19.

"Mal akan tutup, tempat wisata akan tutup. Itu harus kita lakukan, ini adalah instruksi, jadi harus kita laksanakan," katanya.

Ia meminta seluruh warga Kota Batu untuk waspada terhadap penyebaran virus Corona dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Saat ini, tingkat keterisian ruang Intensive Care Unit (ICU) di Kota Batu mencapai 80 persen.

Baca juga: Korem Madiun tambah pasukan di wilayah level 4 PPKM darurat

Sementara itu untuk ruang rawat inap pasien konfirmasi positif COVID-19, atau ruang isolasi mencapai 70 persen. Oleh karena itu, jika tidak ada keperluan mendesak, warga Kota Batu diharapkan untuk tetap berada di rumah.

Pemerintah pusat telah menetapkan pelaksanaan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 dalam upaya untuk menekan laju penyebaran COVID-19 di Indonesia.

Beberapa ketentuan yang dikeluarkan adalah pengetatan kewajiban bekerja dari rumah, untuk semua pekerja sektor non-esensial, dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Pemerintah mengizinkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan untuk beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek, diperbolehkan untuk beroperasi selama 24 jam.

Namun, pemerintah memutuskan pusat perbelanjaan, serta pusat perdagangan lain ditutup selama penerapan PPKM Darurat tersebut.

Hingga saat ini, secara keseluruhan di wilayah Kota Batu, ada sebanyak 1.663 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 1.447 orang dilaporkan telah sembuh, 150 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021