Padang (ANTARA) - Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy menyatakan aplikasi e Perda merupakan wadah konsultasi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menfasilitasi produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

"Perda adalah bagian yang tidak terpisahkan dari satu kesatuan hukum nasional karenamaterinya harus sejalan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. E-Perda bisa menjembatani menjadi lebih efektif dan efisien," kata Audy Joinaldy saat peluncuran e Perda di Padang, Jumat.

Ia mengatakan bahwa aplikasi e-Perda merupakan bentuk pembinaan dan koordinasi oleh pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah dengan tujuan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah berjalan harmonis dan tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi dan kebijakan pembangunan nasional.

Dengan adanya aplikasi itu, dia berharap pembentukan perda akan lebih efisien efektif dan akuntabel serta transparan hingga dapat melahirkan perda yang berkualitas dan memberikan manfaat pada pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Ke depan aplikasi itu diharapkan makin berkembang dan dapat didukung semua elemen, termasuk sumber daya manusia," ujarnya.

Menurut Wagub Audy, untuk sumber daya manusia (SDM), dibutuhkan perancang produk peraturan perundang-undangan yang terdidik dan terlatih dan memiliki kompetensi.

"Kami berharap SDM juga menjadi perhatian pusat sehingga produk yang dihasilkan akan makin baik," katanya.

SDM perancang perda di Sumbar secara kuantitatif, kata dia, belum mencukupi jika dibandingkan dengan produk hukum kabupaten/kota yang harus difalititasi, dievaluasi, dan klarifikasi oleh Pemprov Sumbar.

Selama ini, pemprov setempat hanya bisa mengirimkan satu orang untuk pelatihan ke Kementerian Hukum dan HAM karena keterbatasan keuangan daerah.

Untuk itu, dia berharap diklat perancanag UU kabupaten/kota juga bisa difasilitasi oleh pusat sehingga e-Perda bisa lebih efektif hingga kabupaten/kota.

Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan bahwa ke depannya e-Perda ini akan memegang peranan penting dalam setiap tahapan perumusan produk hukum di daerah, terutama pada masa pandemi seperti saat ini.

"Kita sudah melihat bagaimana digitalisasi sudah menjadi hal wajib dewasa ini. Inovasi e-Perda ini merupakan bagian dari digitalisasi penyelenggaraan pemerintahan kita. Fasilitasi produk hukum daerah bisa berlangsung lebih cepat, transparan, dan terintegrasi tanpa terpengaruh banyak akibat pandemi," katanya.

Peluncuran aplikasi e-Perda sejalan dengan telegram Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor: T.005/4163/OTDA.

Ia berharap aplikasi e-Perda ini mampu meningkatkan efisiensi pembahasan dan evaluasi produk hukum di kabupaten/kota se-Sumatera Barat dengan Kementerian Dalam Negeri. Sumbar merupakan provinsi ke-6 di Indonesia yang telah meluncurkan aplikasi e-Perda.

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021