Penyaluran bansos COVID-19 terapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas agar tepat sasaran dan terhindar dari potensi penyimpangan.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan kebijakan pemerintah untuk kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) tetap mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.

"KPK tentu berharap kebijakan pemerintah untuk kembali menyalurkan bansos COVID-19 tetap mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya sehingga dapat lebih tepat sasaran dan terhindar dari potensi penyimpangan," kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan bahwa mekanisme penyaluran bansos secara tunai memang memiliki risiko yang lebih rendah. Namun, bukan berarti tanpa kendala.

Kajian KPK menemukan persoalan utama dalam penyelenggaraan bansos adalah akurasi data penerima bantuan yang meliputi kualitas data penerima bantuan, transparansi data, maupun pemutakhiran data.

Kendati demikian, kata Ipi, Kementerian Sosial (Kemensos) juga telah melakukan sejumlah langkah perbaikan data penerima bansos menindaklanjuti rekomendasi berdasarkan kajian KPK maupun implementasi rencana aksi dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) sehingga kualitas data diharapkan sudah semakin baik.

Baca juga: Menko PMK: Penyaluran bansos paling lambat pekan kedua Juli 2021

Selanjutnya, pemutakhiran data penerima bansos juga melibatkan peran pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait lainnya sehingga koordinasi yang intensif dengan para pemangku kepentingan perlu terus dibangun.

"Harapannya bansos dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak dan membutuhkan serta akuntabel dari aspek tata laksananya," kata Ipi.

Sebelumnya, Kemensos segera menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) untuk mengantisipasi dampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

"BST akan disalurkan untuk Mei dan Juni setelah berhenti pada bulan April. Kita berharap pekan ini atau paling lambat pekan depan bansos ini dapat tersalur," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (1/7).

BST senilai Rp300 ribu per bulan disalurkan setiap awal bulan, sedangkan pada bulan Mei dan Juni akan diberikan sekaligus sebesar Rp600 ribu.

Bantuan tersebut menyasar 10 juta penerima bantuan, penerima bantuan pangan nontunai (BPNT) sebanyak 18,8 juta serta penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 10 juta.

Diketahui bahwa KPK sebelumnya pernah mengusut kasus dugaan suap pengadaan bansos COVID-19 di Kemensos pada tahun 2020 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan kawan-kawan.

Baca juga: Kemensos segera salurkan BST antisipasi dampak PPKM Darurat

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021