tentunya dalam surat edaran tersebut juga mengatur sanksi untuk para pelanggar
Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengeluarkan surat edaran perihal penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat, (2/7) yang berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

"Surat edaran tersebut sebagai langkah dan ikhtiar dalam upaya menekan serta memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sukabumi yang angka pertambahan kasus warga yang terkonfirmasi positif setiap harinya membeludak dalam beberapa pekan terakhir," kata Humas Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sukabumi Eneng Yulia di Sukabumi, Jumat.

Baca juga: PPKM Darurat, Polda Metro tutup Jalan Sudirman untuk olahraga

Dalam Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 003/268/VII-SEKRET perihal Pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Sukabumi terdapat beberapa aturan seperti kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.

Sektor non-esesnsial diberlakukan 100 persen work from home (WFH), aktivitas esensial seperti perbankan diberlakukan 50 persen WFO dengan protokol kesehatan ketat, pelayanan di kantor pemerintahan 25 persen WFO dengan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: Kominfo minta pegawai patuhi PPKM Darurat Jawa-Bali

Pelayanan energi, kesehatan serta industri kebutuhan pokok diberlakukan 100 persen WFO dengan pengetatan protokol kesehatan, kegiatan di pasar modern dan tradisional yang menjual kebutuhan pokok dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 WIB dan untuk non-kebutuhan pokok hanya sampai pukul 16.00 WIB serta jumlah kunjungan hanya 50 persen dari kapasitas dan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kemudian untuk tempat ibadah, wisata, taman bermain, area publik serta kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakat ditutup sementara, selanjutnya untuk restauran, cafe, warung makan tidak melayani makan di tempat dan untuk tamu hotel maka diperbolehkan hanya di dalam kamar hotel saja.

Selain itu, aturan untuk akad nikah pun hanya boleh dihadiri oleh 30 orang saja dan untuk angkutan kota hanya boleh memuat enam penumpang serta untuk perjalanan domestik antarkota/provinsi penumpang wajib menunjukan hasil pemeriksaan swab PCR minimal pada H-2 dan antigen H-1 sebelum perjalanan.

Baca juga: Mendagri minta kepala daerah tak ragu batasi kegiatan masyarakat

"Tentunya dalam surat edaran tersebut juga mengatur sanksi untuk para pelanggar mulai dari teguran hingga pidana sesuai dengan tingkat kesalahan. Untuk acara pernikahan dilarang melakukan resepsi atau pesta," tambahnya.

Eneng mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi aturan tersebut dan terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,serta dalam menegakan aturan itu pihaknya pun berkoordinasi dengan unsur aparat keamanan mulai dari TNI, Polri hingga Satuan Polisi Pamong Praja. (KR-ADR)

Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021