Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita humaniora pada Jumat yang masih layak untuk disimak pagi ini, mulai dari BPOM beri izin penggunaan darurat vaksin Moderna hingga penggunaan Ivermectin harus sesuai resep dokter.

Berikut rangkuman berita humaniora pada Jumat:

1. BPOM beri izin penggunaan darurat vaksin Moderna

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) untuk vaksin COVID-19 buatan Moderna, Inc. di Indonesia.

Penerbitan EUA untuk vaksin Moderna dilakukan dengan mempertimbangkan hasil kajian dari Tim Ahli Komite Nasional Penilai Vaksin COVID-19 dan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

2. Warga Sotek di Kaltim usulkan penetapan Taman Kehati

Lurah bersama warga Kelurahan Sotek di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), akan mengusulkan pada pihak terkait untuk menetapkan lahan warga menjadi Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati).

"Kami sudah berembuk dengan warga pemilik lahan dan kami sepakat lahan tersebut dijadikan Taman Kehati, agar lahan ini bermanfaat bagi publik dan sebagai objek penelitian," kata Lurah Sotek M Harianto di Penajam, Kaltim, Kamis.

3. Kementerian Kesehatan intensifkan pelacakan kasus penularan COVID-19

Kementerian Kesehatan mengintensifkan pelaksanaan pelacakan, pemeriksaan, dan penanganan kasus penularan COVID-19 di daerah dengan risiko penularan virus tinggi.

“Kita akan meningkatkan testing dan tracing (pelacakan) kita tiga sampai empat kali lipat dari yang ada sekarang seperti di negara-negara lain yang sedang naik tinggi kasusnya,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Jumat.

4. Satgas keluarkan aturan perjalanan dalam negeri dukung PPKM Darurat

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan mengenai perjalanan dalam negeri untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yakni salah satunya penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Maksud dari pemberlakuan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi ini ditujukan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan produktif dan aman COVID-19," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ganip Warsito dalam konferensi pers Sosialisasi Pengaturan Perjalanan Selama Pemberlakuan PPKM Darurat, di Jakarta, Jumat.

5. BPOM sebut penggunaan Ivermectin sesuai resep dokter

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan Ivermectin yang merupakan obat keras hanya bisa didapatkan dengan menggunakan resep dokter.

"Untuk mendapatkan Ivermectin harus menggunakan resep dari dokter artinya ada yang mengawasi yaitu dokter yang mendiagnosis dan memberikan Ivermectin," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021