Tahun lalu, mungkin masih ada dana cadangan, tapi tahun ini dipastikan dana sudah terkuras untuk bertahan
Jakarta (ANTARA) - Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyarankan pemerintah memberikan alternatif perlakuan kepada pengusaha pusat perbelanjaan, seperti penghapusan pajak reklame, royalti, dan perizinan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

"Saya kira insentif atau keringanan semacam itu yang diperlukan bagi para pengusaha pusat perbelanjaan. Kita berharap semua bisa bertahan di tengah kondisi sulit seperti sekarang," kata LaNyalla lewat keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Selain itu, ia menilai pusat perbelanjaan seharusnya mendapatkan keringanan untuk membayar tagihan listrik dan gas.

Baca juga: Ketua DPD RI dukung penerapan PPKM darurat

Jika penutupan operasional pusat perbelanjaan berkepanjangan seiring dengan PPKM darurat, LaNyalla khawatir akan banyak pekerja yang dirumahkan, bahkan terjadinya gelombang PHK.

"Kita harus hormat dan patuh kepada keputusan PPKM darurat Jawa-Bali. Tetapi, perlu dilihat juga secara jernih penyebaran COVID-19 terjadi di lingkungan dan komunitas yang lebih kecil. Karena itu, penanganannya harus lebih berbasis mikro," ungkapnya.

Sementara, lanjutnya, strategi penanganan dan pembatasannya dalam bentuk PPKM darurat lebih banyak di tingkat makro. Kalau kebijakan itu berkepanjangan akan berdampak besar lagi bagi pelaku usaha akibat penanganan tidak fokus pada akar masalah.

LaNyalla menilai penutupan operasional selama PPKM darurat dapat membuat pusat perbelanjaan semakin terpuruk. Padahal, kondisi usaha juga belum stabil selama hampir 1,5 tahun ini akibat pandemi.

"Bagi pelaku usaha pusat perbelanjaan tahun 2021 ini lebih berat dari tahun lalu. Tahun lalu, mungkin masih ada dana cadangan, tapi tahun ini dipastikan dana sudah terkuras untuk bertahan," katanya.

Meski di tengah kondisi defisit, LaNyalla berharap para pengusaha tetap mempertahankan pekerja semaksimal mungkin.

"Kita minta meskipun tidak beroperasi atau cuma terbatas operasionalnya, hak-hak karyawan tetap harus diberikan," tegasnya.

Baca juga: LaNyalla ingatkan Bansos saat PPKM Darurat harus tepat sasaran
Baca juga: Ketua DPD RI minta penerapan PPKM darurat diikuti pengawasan ketat

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021