...pusat perbelanjaan yang tidak menjual kebutuhan pokok (sembako) selama PPKM darurat harus ditutup,
Kudus (ANTARA) - Sejumlah pusat perbelanjaan nonsembako di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diminta untuk tutup selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat selama 3-20 Juli 2021 demi menekan angka kasus penyebaran COVID-19.

"Masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di Kudus sudah diinstruksikan untuk berkoordinasi, seperti Dinas Perdagangan dengan para pelaku usaha seperti pusat perbelanjaan yang tidak menjual kebutuhan pokok (sembako) selama PPKM darurat harus ditutup," kata Asisten Pemerintahan Sekda Kabupaten Kudus Agus Budi Satriyo yang juga Ketua Harian Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kudus, Sabtu.

Langkah itu diambil, kata dia, setelah ada instruksi Bupati Kudus Hartopo selaku ketua satuan tugas penanganan COVID-19 di Kudus tentang implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada PPKM darurat di Kudus ditandatangani pada 2 Juni 2021.

Baca juga: Depok tutup pusat perbelanjaan saat pemberlakuan PPKM Darurat

Ia mencontohkan Mal Ramayana Kudus yang tidak menjual sembako harus ditutup, sedangkan Hypermart yang menjual sembako maupun nonsembako,  khusus nonsembakonya harus ditutup dan hanya melayani transaksi penjualan sembako.

Demikian halnya, ADA Swalayan Kudus juga sama seperti Hypermart yang boleh buka hanya untuk melayani penjualan barang sembako termasuk food court dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Instruksi Bupati Kudus nomor 360/2021 tersebut diminta untuk disosialisasikan oleh masing-masing OPD sehingga masyarakat luas mengetahui, termasuk pelaku usaha.

Selama PPKM darurat, tempat usaha kuliner masih diperbolehkan berjualan dengan tidak melayani makan dan minum di tempat serta hanya melayani bungkus dan pesan antar.

Baca juga: Terdampak pembatasan selama pandemi, APPBI minta keringanan pajak

Terkait kegiatan keagamaan mengikuti ketentuan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15/2021 tentang PPKM darurat COVID-19 di Jawa dan Bali dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama.

Untuk acara akad nikah masih diperbolehkan dengan dihadiri maksimal 10 orang dengan penerapkan prokes ketat. Sedangkan untuk acara resepsi pernikahan, hajatan, hiburan dan sejenisnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan agar tiadakan atau ditunda untuk sementara waktu.

Store Manager Ramayana Mal Kudus Moh Ali Mas'ad membenarkan bahwa Ramayana Mal Kudus ditutup mulai selama 3-20 Juli 2021 karena ada PPKM darurat.

"Sebelumnya kami mendapatkan surat dari Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus terkait PPKM darurat," ujarnya. 

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021