Padang (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang membuat aplikasi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan secara elektronik (e-SPPT PBB-P2) untuk memudahkan masyarakat membayar pajak daerah.

Sekretaris Daerah Kota Padang Amasrul di Padang, Sabtu mengatakan terobosan yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang dalam rangka mengoptimalkan pemungutan pajak daerah.

"Penerimaan Pajak Daerah amat tergantung pada kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Berkembangnya suatu daerah dan majunya daerah itu sangat ditentukan kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak," katanya.

Ia mengatakan pajak yang dibayar masyarakat tentu dirasakan manfaatnya oleh masyarakat itu sendiri, dalam bentuk pembangunan fasilitas umum.

Untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, Bapenda Kota Padang melakukan terobosan dengan menggunakan aplikasi e-SPPT PBB-P2.

Wajib Pajak dapat mengunduh sendiri e-SPPT PBB-P2 dan sudah dilengkapi dengan sertifikat elektronik bekerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dan Balai Sertifikasi Elektronik (BSE) untuk menjaga keabsahan.

"Dengan segala kemudahan dan pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak oleh Bapenda Kota Padang, tentu tidak ada alasan lagi untuk menunda pembayaran kewajiban perpajakan," ujar Amasrul.

Selain itu Pemerintah Kota Padang melalui Bapenda sudah menjalin kerja sama untuk membayar pajak dengan pihak bank di Kota Padang yaitu Bank Nagari, BNI, Bank syariah Indonesia dan PT Pos untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak daerah.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Padang Al Amin mengatakan hadirnya aplikasi e-SPPT PBB-P2 dilatarbelakangi oleh keinginan mempermudah pembayaran pajak.

"Cukup melalui handphone masyarakat sudah bisa melihat dan mengetahui berapa besar PBB yang akan dibayar, bahkan bisa langsung membayarnya melalui Bank yang sudah ditentukan," kata dia.

Ia menyebutkan target PBB pada 2021 sebesar Rp78 miliar dan hingga triwulan II 2021 sudah terealisasi sebesar Rp34 miliar atau 44 persen.

"Mudah-mudahan dengan adanya Aplikasi e-SPPT PBB P2 ini tentu sangat besar harapan kita pada triwulan ketiga nanti PBB bisa tercapai 75 persen," katanya.
Baca juga: DPRD Padang setujui revisi Ranperda pajak air tanah jadi Perda
Baca juga: Bapenda Padang : Ada hotel besar menunggak pajak miliaran rupiah

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2021