Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut surat yang meminta bantuan sejumlah fasilitas dalam penanganan COVID-19 kepada sejumlah kedutaan besar negara lain.

Surat tertanggal 1 Juli 2021 tersebut meminta pihak kedutaan untuk mengabaikan surat sebelumnya tanggal 28 Juni 2021 yang meminta bantuan fasilitas dari berbagai kedutaan untuk tempat isolasi pasien COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan di Rusun Nagrak Cilincing dan rumah sakit (RS).

Surat berisi permintaan bantuan fasilitas isolasi pasien COVID-19 telah ditarik kembali. "Kami dengan ini menarik kembali surat tersebut dan meminta anda untuk mengabaikannya," tulis surat tersebut dalam bahasa Inggris yang diperoleh wartawan di Jakarta, Sabtu.

Surat tersebut juga menyampaikan permintaan maaf dari Pemprov DKI atas ketidaknyamanan kedutaan negara sahabat akibat surat permintaan bantuan fasilitas COVID-19 tersebut.

Surat tersebut ditujukan pada kedutaan-kedutaan besar dengan tembusan kepada Gubernur DKI Jakarta, Sekjen Kementerian Luar Negeri, Dirjen Amerika dan Eropa Kemenlu, Dirjen Asia Pasifik Kemenlu, Dirjen Urusan Protokol dan Konsular Kemenlu.

Meski tidak terdapat tanda tangan Kepala Biro Kerja Sama Daerah DKI Jakarta Andhika Permata dan cap, di bagian kaki surat tersebut dinyatakan bahwa surat tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dikarenakan dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sehingga tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah.

Baca juga: Kantor Wali Kota Jaksel jadi tempat isolasi pasien COVID-19
Baca juga: Arena PRJ Kemayoran disiap jadi tempat perawatan pasien COVID-19
Warga berjalan di dekat pertokoan kawasan Pasar Baru yang tutup pada hari pertama penerapan PPKM Darurat di Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Selama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3- 20 Juli 2021, mewajibkan pusat perbelanjaan atau mal untuk menutup operasionalnya. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Namun demikian, hingga berita ini disiarkan 
belum diketahui alasan dikeluarkan surat ini. Andhika Permata dan pejabat lainnya di Biro Kerja Sama Daerah DKI Jakarta tidak menanggapi sambungan telpon dan pesan singkat yang dikirimkan ANTARA untuk konfirmasi.

Sebelumnya, beredar surat yang diduga berkop Sekretariat Daerah Biro Kerja Sama Daerah Pemprov DKI Jakarta di media sosial terkait permintaan bantuan sejumlah fasilitas untuk lokasi isolasi mandiri pasien COVID-19 di Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.

Surat yang ditujukan kepada dubes negara asing tersebut tertanggal 28 Juni 2021 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Kerja Sama Daerah Pemprov DKI.Andhika Permata.

Dalam surat itu tertera sejumlah barang yang perlu dipenuhi, di antaranya masing-masing lima ribu buah tempat tidur (velbed), meja lipat kecil, ember, sapu, kipas berdiri dan lain-lain. Ada juga kebutuhan 500 unit dispenser air, delapan unit komputer, lima unit printer dan dua unit laptop.

Surat tersebut juga menyertakan barang-barang yang diperlukan untuk memaksimalkan ruang isolasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) DKI, seperti 30 unit ventilator, 20 buah tenda serba guna, 300 buah matras dan sejumlah barang lainnya.

Pada bagian akhir surat disampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta sangat terbuka jika kedutaan berniat untuk berkontribusi untuk pemenuhan barang-barang tersebut.
Baca juga: Ruang isolasi Rusun Nagrak terisi 1.268 orang

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021