Pandeglang (ANTARA) -
Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang menggelar Operasi Kontijensi Aan Nusa II Maung Pengamanan COVID-19 Tahun 2021 guna mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Kami berharap melalui PPKM Darurat dan Operasi Nusa II Maung dapat mendisiplinkan warga untuk mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona," kata Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi saat menggelar PPKM Darurat dan Operasi Kontijensi Aman Nusa II Maung Pengamanan COVID-19 Tahun 2021, Sabtu.
 
Pandeglang tidak masuk dalam wilayah penerapan PPKM Darurat karena saat ini penyebaran COVID-19 di Pandeglang masih dalam kondisi penyebaran tingkat 2.

Meski belum masuk dalam kriteria penerapan PPKM Darurat, Pandeglang tetap menggelar PPKM Darurat guna mengendalikan penyebaran COVID-19.
Penerapan PPKM Darurat mengacu pada Instruksi Mendagri tahun 2021 dan pelaksanaanya harus dilakukan secara ketat khususnya pada daerah-daerah yang mengalami peningkatan kasus corona.
 
Penerapan PPKM Darurat ini, kata dia, diberlakukan berdasarkan hasil penilaian penyebaran corona yang sudah mencapai penyebaran level 3 dan tingkat 4.
 
Pihaknya meminta masyarakat terus mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.
 
"Kami yakin dengan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan dapat memutus mati rantai penyebaran COVID-19 " katanya.
 
Dalam PPKM Darurat dan Operasi Kontijensi Aman Nusa II Maung Pengamanan COVID-19 Tahun 2021 dihadiri Dandim 0601 Pandeglang Letkol Kav Dedi Setiadi, Kepala Kejaksaan Negeri Suwarno.

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021