petugas Kepolisian masih memasang barikade di Bundaran Senayan dan pengendara dialihkan menuju Jalan Senopati-Jalan Patimura.
Jakarta (ANTARA) - Lalu lintas di Jalan Sudirman, Jakarta terpantau normal memasuki hari ketiga pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pantauan ANTARA di sekitar Jalan Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, sekitar pukul 09.00 WIB, sejumlah kendaraan bermotor lalu lalang seperti biasa, meski tidak sepadat sebelum pemberlakuan PPKM Darurat.

Baca juga: PPKM Darurat, ini dampaknya bagi sektor otomotif

Lalu lintas di Jalan Sudirman menuju arah Jalan Satrio dan Sudirman Central Business District (SCBD) masih dilalui pengendara kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat atau lebih.

Namun, kendaraan roda empat tidak bisa melintasi jalur kolong Semanggi dan dialihkan ke Jalan Gatot Subroto, karena sudah dipasangi barikade berupa "traffic cone".

Baca juga: Jumlah pengguna KRL berkurang pada Senin pertama PPKM Darurat

Meski begitu, kolong Semanggi masih dilewati kendaraan roda dua yang mengarah ke SCBD.

Lalu lintas Jalan Sudirman secara umum lancar dan tidak begitu padat atau tidak ada kemacetan.
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman yang dialihkan menuju Jalan Senopati-Jalan Patimura karen jalur menuju Bundaran Senayan ditutup sementara memasuki hari ketiga PPKM Darurat, Senin (5/7/2021). (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)


Sementara itu, petugas Kepolisian masih memasang barikade di Bundaran Senayan dan pengendara dialihkan menuju Jalan Senopati-Jalan Patimura.

Untuk jalur dari Bundaran Senayan menuju arah Jalan Sudirman disekat oleh petugas.

Layanan transportasi umum yakni Trans Jakarta masih beroperasi melewati Jalan Sudirman yang melayani koridor Kota-Blok M.

Trans Jakarta hanya melayani masyarakat mulai pukul 05.00-20.30 WIB selama PPKM Darurat.

Baca juga: Gedung perkantoran dan kementerian tetap buka meski pegawai "WFH"

Sedangkan sejumlah warga Jakarta juga memulai aktivitas bekerja di perkantoran yang berada di sekitar Jalan Sudirman.

Sejumlah warga terpantau berjalan kaki di pedestarian Jalan Sudirman, mengingat kawasan itu banyak berdiri pusat ekonomi dan bisnis seperti perbankan, pasar modal dan kantor perusahaan skala besar lainnya.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021, sektor keuangan termasuk di dalamnya perbankan dan pasar modal masuk dalam sektor esensial sehingga diperkenankan maksimal 50 persen karyawan bekerja di kantor.

Sebelumnya, pada hari pertama PPKM Darurat pada Sabtu (3/7) dan hari kedua pada Minggu (4/7) Jalan Sudirman terpantau lengang dan bertepatan pula dengan akhir pekan.

Jalan Sudirman termasuk jalur di kawasan dalam kota yang masuk pembatasan mobilitas yakni Bundaran Senayan, Semanggi, Bundaran HI dan TL Harmoni.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021