saya perintahkan kepada Kimia Farma untuk segera memasarkan Ivermectin dengan harga sesuai aturan Kemenkes dan BPOM dan hanya bisa diperoleh dengan resep dokter
Jakarta (ANTARA) - Perusahaan e-commerce Bukalapak mendukung penuh regulasi Keputusan Menteri Kesehatan terbaru tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi COVID-19, guna melindungi konsumen serta memutus rantai penyebaran virus tersebut.

"Pada prinsipnya, sebagai platform jual beli online, kami memperbolehkan pelapak untuk menentukan harga produk dan strategi penjualan masing-masing. Namun, para pelapak tetap harus mematuhi aturan yang berlaku di platform Bukalapak, sekaligus yang ditetapkan secara hukum oleh pemerintah," kata AVP Marketplace Strategy & Merchant Policy Bukalapak, Baskara Aditama, dalam siaran pers di Jakarta, Senin.

Menurut Baskara Aditama, bila ada indikasi melanggar, maka akan ditindak dengan cara memblokir akun penjual dan atau barang yang melanggar tersebut.

Ia mengemukakan, Bukalapak akan menindak para penjual yang memasarkan obat-obatan ini, termasuk di dalamnya Avigan, Remdesivir, Immunoglobulin, Ivermectin serta obat-obatan lain terkait COVID-19 yang diatur melalui surat keputusan Menteri Kesehatan tersebut, dengan cara memblokir produknya dari Marketplace Bukalapak.

"Kemenkes sudah menentukan HET untuk masing-masing obat, sehingga tentunya kami dukung penuh peraturan ini dengan cara melakukan monitoring secara berkala terhadap obat-obatan ini dan melakukan pemblokiran produknya dari Marketplace Bukalapak," katanya.

Baskara menuturkan, sesuai anjuran pemerintah juga, masyarakat yang ingin mendapatkan obat-obatan ini sebaiknya membeli lewat jalur resmi seperti di apotek atau faskes yang ditunjuk oleh pemerintah, dengan resep dokter jika diperlukan.

Hal tersebut, lanjutnya, juga sebagai upaya untuk mencegah para oknum yang memanfaatkan situasi pandemi untuk meraup keuntungan tidak wajar dan menghalangi akses masyarakat pada penggunaan alat kesehatan.

Selain terhadap obat-obatan COVID-19, Bukalapak juga terus melakukan pengawasan dan pemblokiran untuk penjualan alat-alat kesehatan dengan harga tak wajar seperti tabung oksigen dan masker.

Para pengguna Bukalapak yang menemukan penjualan barang-barang lain terkait penanganan COVID-19 dengan harga tidak normal juga bisa berpartisipasi dengan cara melaporkan via BukaBantuan.

Secara terpisah, Menteri BUMN Erick Thohir mengecam harga-harga obat yang melejit di tengah kebutuhan yang tinggi menyusul terjadinya lonjakan jumlah kasus COVID-19.

Erick kemudian memerintahkan kepada perusahaan farmasi BUMN, Indofarma dan Kimia Farma untuk memastikan ketersediaan obat-obatan termasuk Ivermectin, yang saat ini sedang dalam uji coba klinis, untuk dipasarkan dengan harga terjangkau masyarakat.

"Harga-harga di pasaran saat ini sangat menyakitkan hati rakyat di tengah kebutuhan yang tinggi dan banyaknya pasien COVID-19 yang meninggal dunia. Karena itu, saya perintahkan kepada Kimia Farma untuk segera memasarkan Ivermectin dengan harga sesuai aturan Kemenkes dan BPOM dan hanya bisa diperoleh dengan resep dokter," ujar Menteri Erick Thohir dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Selain memberikan jaminan atas ketersediaan obat untuk terapi penyembuhan dengan harga terjangkau, Menteri BUMN juga berharap agar masyarakat lebih bijak dalam memenuhi kebutuhan obat tersebut dengan tidak membeli secara bebas atau mendapatkannya tanpa disertai resep dokter.

Baca juga: Erick kecam harga obat melejit saat terjadi lonjakan kasus COVID-19
Baca juga: Polisi awasi penjualan obat antibiotik untuk COVID-19 di toko daring
Baca juga: Anggota DPR minta Kapolri sikat mafia obat penanganan COVID-19
Baca juga: KSP: Laporkan oknum yang memainkan harga obat dan alkes

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021