Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan sejumlah ketentuan di sektor transportasi, seperti pembatasan kapasitas angkut dan jam operasional saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan kebijakannya meliputi enam aspek. Yakni pembatasan kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang serta pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum.

"Kemudian pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum, pengaturan operasional ojek 'online' dan ojek pangkalan, pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan jalan kaki serta perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi," kata Syafrin di Jakarta, Senin.

Syafrin menjelaskan pembatasan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi.

Sementara itu, pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum sebagai berikut:
a. Transjakarta: 05.00 - 20.30 WIB
b. Angkutan Umum Reguler dalam Trayek: 05.00
-20.30 WIB
c. MRT: 06.00-20.30 WIB
d. LRT: 05.30-20.00 WIB
e. Angkutan Perairan: 05.00-18.00 WIB
f. Angkutan Malam Hari/Angkutan Tenaga Kesehatan: 20.31-21.30 WIB
g. KRL Jabodetabek: Sesuai pola operasional KRL

Baca juga: Anies: Kasihan karyawan kalau pimpinan memaksa masuk saat PPKM Darurat
Baca juga: Kejati DKI ikut awasi STRP saat PPKM Darurat di Jakarta
Suasana lengang kawasan Jalan Sudirman saat pelaksanaan PPKM Darurat di Jakarta, Senin (5/7/2021). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pras.
Pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum beserta fasilitas penunjangnya meliputi terminal bus dalam kota, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga/pelabuhan pengumpan regional dan pengumpan lokal dan halte bus, menyesuaikan pengaturan operasional sarana transportasi umum.

Untuk pengaturan ojek daring (online) dan ojek pangkalan, diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kewajiban menerapkan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, pengemudi ojek daring dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antarpengemudi dan parkir antarsepeda motor minimal satu meter.

"Perusahaan aplikasi ojek daring wajib menerapkan Teknologi Informasi Geofencing agar pengemudi tidak berkerumun dan menerapkan sanksi pada pengemudi yang melanggar," kata Syafrin.

Pada pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan jalan kaki. Hal itu dilakukan dengan setiap perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan:
1. Fasilitas parkir khusus sepeda sebesar 10 persen dari kapasitas parkir yang tersedia
2. Fasilitas parkir khusus sepeda wajib berada dekat pintu masuk utama gedung, diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi petunjuk arah lokasi
3. Fasilitas "shower" bagi pengguna sepeda

Kemudian, fasilitas parkir khusus sepeda juga wajib disediakan pada halte BRT TransJakarta, terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan/dermaga dan bandar udara yang disesuaikan dengan ketersediaan ruang pada masing-masing prasarana dan diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi petunjuk arah lokasi.
Baca juga: Jakarta Utara siapkan Balai Yos Sudarso jadi tempat isoman
Baca juga: Pemilik kafe di Kelapa Gading jaditersangka pelanggaran PPKM Darurat

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021