Jakarta (ANTARA) - E-commerce lokal Blibli memperketat pengawasan produk obat terapi COVID-19 agar mitra penjual menerapkan harga eceran tertinggi (HET) sesuai pedoman pemerintah.

Mengacu Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease untuk Menghentikan Permainan Harga Obat oleh Distributor dan Penjual, maka Blibli memonitoring ketat dan menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar aturan tersebut, dengan tindakan penurunan konten atau hal lain yang sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Tokopedia tindak tegas penjual obat penanganan COVID-19 melebihi HET

Blibli dalam siaran pers, Selasa, memastikan telah menerapkan proses verifikasi berlapis dan bertanggung jawab dalam alur proses pembelian obat-obatan resep dokter, dengan mewajibkan pembeli untuk menyertakan resep dokter resmi.

Selain itu, e-commerce itu juga memastikan mitra yang berjualan obat-obatan telah memiliki izin resmi untuk menjual obat-obatan, khususnya dengan resep dokter.

Lebih lanjut, Blibli mengingatkan mitra dan berbagai pihak untuk mematuhi dan menjalankan aturan yang berlaku, serta akan terus mengawasi dengan memastikan kebijakan internal terkait penjualan produk-produk obat-obatan khususnya dengan resep dokter diterapkan.

Baca juga: Pemerintah ingatkan sanksi bagi penimbun obat dan alkes

"Sebagai e-commerce lokal terdepan, Blibli selalu siap dalam mendukung kebijakan pemerintah serta menjaga kualitas produk yang diterima oleh pelanggan. Obat-obatan menjadi produk yang sangat penting bagi pelanggan saat ini. Maka itu, kami berikan perhatian lebih kuat lagi untuk kurasi produk obat-obatan yang hadir di Blibli," kata Fransisca K Nugraha, Executive Vice President of Consumer Goods Blibli.

Ia menambahkan, langkah-langkah itu diambil dengan terus memastikan implementasinya diterapkan tidak hanya oleh Blibli namun seluruh mitra terkait untuk mendukung Pemerintah dalam mengendalikan dan menghentikan penyebaran COVID-19 di Indonesia.

Sebelumya, e-commerce Tokopeda juga sudah mengeuarkan kebijakan pengendalian harga obat dan kebutuhan terkait penanganan COVID-19. Ini juga sejalan dengan keputusan Menkes nomor HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021, yang ditandatangani pada 2 Juli 2021, tentang harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang banyak digunakan selama pandemi.

Walau Tokopedia bersifat user generated content (UGC) - di mana setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri - aksi kooperatif pun terus dilakukan agar setiap aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Jika ada penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur,” kata Founder dan CEO Tokopedia, William Tanuwijaya.


Baca juga: Pemerintah tetapkan harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi

Baca juga: Kemkes : pasien berhak diberikan pilihan menebus obat

Baca juga: 38 jenis obat generik dijual melebihi HET

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2021