Surabaya (ANTARA) - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperluas penyekatan di tol wilayah Jatim, yang semula hanya dilakukan di Tol Pandaan-Malang, kini ditambah Tol Surabaya-Mojokerto, Ngawi-Kertosono serta Gempol-Pandaan, dalam rangka pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Corporate Communication & Community Development Group Head, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru, dalam keterangan persnya yang diterima di Surabaya, Selasa, mengatakan penambahan titik penyekatan berdasarkan situasi terkini, Selasa pukul 12.00 WIB.

Untuk Tol Surabaya-Mojokerto dilakukan penyekatan di Gerbang Tol (GT) Exit Penompo dengan pemeriksaan kendaraan secara situasional, di tol Ngawi-Kertosono dilakukan pemeriksaan Exit GT Nganjuk, serta di Tol Gempol-Pandaan yakni di Exit GT Pandaan dengan cara buka-tutup secara situasional.

"Kami juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI untuk mendukung pelaksanaan pembatasan ini, dengan melakukan pengaturan lalu-lintas di beberapa titik lokasi di jalan tol Jasa Marga Group," tuturnya.

Ia menjelaskan, pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat akan diterapkan hingga tanggal 20 Juli 2021.

"Kami dari Jasa Marga mohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat pemberlakuan penyekatan tersebut. Diimbau kepada pengguna jalan untuk turut mendukung PPKM darurat ini dengan tetap di rumah saja, menghindari ruang publik dan kerumunan, menerapkan pola hidup bersih dan tetap memperketat protokol kesehatan jika harus keluar rumah untuk keperluan mendesak, guna menekan penyebaran COVID-19," katanya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan melaksanakan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 dalam upaya untuk menekan laju penyebaran COVID-19 di Indonesia. Ada beberapa ketentuan penting dalam penerapan PPKM Darurat tersebut.

Beberapa ketentuan yang dikeluarkan adalah pengetatan kewajiban bekerja dari rumah, untuk semua pekerja sektor non-esensial, dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Bagi sektor esensial, maksimal 50 persen staf yang bekerja di kantor dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat dan 100 persen bagi sektor kritikal.

Pemerintah mengizinkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan untuk beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek, diperbolehkan untuk beroperasi selama 24 jam.

Namun, pemerintah memutuskan agar pusat perbelanjaan, serta pusat perdagangan lain, termasuk kawasan wisata, ditutup selama penerapan PPKM Darurat tersebut.

Baca juga: Jasa Marga dukung PPKM Darurat di Tol Solo-Ngawi dan Pandaan-Malang

Baca juga: Jasa Marga dukung PPKM Darurat di sejumlah titik lokasi jalan tol


Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021