Jakarta (ANTARA) - Meski sedang PPKM Darurat, layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada unit Layanan SIM Keliling dari Polda Metro Jaya pada Rabu bisa diperoleh di lima lokasi berbeda di Kota Jakarta.

Berdasarkan data dari TMC Polda Metro Jaya, Rabu, pelayanan SIM Keliling ada di lima titik Jakarta itu berada di Mal Grand Cakung, Jakarta Timur; Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M Saidi Raya Petukangan, Jakarta Selatan.

Kemudian di Mal Citraland, Jakarta Barat; serta di Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.Pelayanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00 sampai pukul 14.00 WIB.

Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan tidak lupa melengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi perpanjangan.Yaitu, foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Layanan bus Sim keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu diperuntukan bagi kendaraan yang juga memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Baca juga: PPKM Darurat, tetap ada lima lokasi SIM Keliling di Jakarta
Baca juga: SIM Keliling ada di lima lokasi


Kepala Subdirektorat SIM Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Komisaris Besar Polisi Djati Utomo mengatakan pelayanan SIM itu dilakukan dengan pembatasan kuota pemohon setiap harinya di setiap Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) wilayah Polda Metro Jaya.

"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah zona merah penyebaran COVID-19, dapat melayani pemohon maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas normal. Sedangkan di luar wilayah zona merah dapat melayani 50 persen dari jumlah kapasitas normal," ujar Djati dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (3/7).

Pelayanan itu juga menggunakan standar prosedur operasional kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan jaga jarak (physical distancing).

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Di masa PPKM Darurat ini, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3-20 Juli 2021, dapat diperpanjang pada tanggal 21-27 Juli 2021, dengan mekanisme perpanjangan.

Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, diharuskan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021