Karawang (ANTARA) - Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mulai melakukan sidang di tempat bagi para pelanggar protokol kesehatan dan melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat Rohayatie, di Karawang, Rabu mengatakan kalau sidang di tempat dilakukan bagi mereka yang pelanggar aturan PPKM Darurat.

Baca juga: Kasus kematian COVID-19 di Karawang tembus angka 1.007 orang

Kebanyakan pelanggaran itu ialah tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan di tengah masa pandemi COVID-19.

“Jadi para pelanggar langsung disidang oleh majelis hakim dan jaksa yang dihadirkan ke lokasi sidang. Artinya, hakim yang akan memutuskan sanksi atau denda apa yang akan diberikan kepada pelanggar untuk vonisnya,” kata dia.

Sementara itu, hingga Selasa (6/7) terdapat puluhan warga yang terjaring operasi yustisi karena melanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat di Karawang.

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliseta Ageng Wicaksana, menyampaikan kalau mereka yang terjaring operasi itu langsung disidang di tempat.

Persidangan di tempat itu sesuai dengan Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021. Pelanggar PPKM diancam hukuman denda dan atau kurungan.

“Untuk pemberian sanksi atau denda, itu tergantung atas keputusan majelis hakim. Tapi kebanyakan divonis sanksi atau denda sebesar Rp50-150 ribu,” katanya. 

Baca juga: Polres Karawang siapkan enam titik penyekatan selama PPKM Darurat

Baca juga: 686 pelanggar prokes di Riau disidang di tempat

Baca juga: Belasan pelanggar protokol kesehatan jalani sidang di tempat



 

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021