(PPKM) itu sebenarnya sudah kompromi sekali. Kalau di luar negeri, 'lockdown' ya 'lockdown', tidak ada pergerakan orang sama sekali
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Industri Johnny Darmawan mengatakan perusahaan di Jawa dan Bali wajib menaati peraturan pemerintah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, termasuk ketentuan bekerja dari rumah.

"PPKM darurat itu clear, sudah dikeluarkan aturannya, bahwa ada prioritas, esensial, dan nonesensial itu sebenarnya sudah kompromi sekali. Kalau di luar negeri, lockdown ya lockdown, tidak ada pergerakan orang sama sekali," kata Johnny saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Johnny menyampaikan dalam pemberlakuan PPKM darurat, sektor industri juga diwajibkan memiliki operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI), di mana industri dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan secara rutin melaporkan kegiatan produksinya.

Untuk itu, Johnny menegaskan bahwa persoalan bekerja dari rumah (WFH) atau bekerja dari kantor (WFO) seharusnya sudah dapat ditentukan masing-masing perusahaan.

"Permasalahannya bukan WFH atau WFO, ini persoalan nyawa manusia. Jadi, sanksi berupa penutupan perusahaan selama tiga hari itu menurut saya boleh saja dilakukan jika perusahaannya memang masih memaksa untuk WFO, padahal mereka nonesensial," ujarnya.

Kendati demikian, Johnny juga memberi masukan bahwa masih terdapat sektor-sektor yang berada pada area abu-abu, yang artinya mereka sendiri belum tahu apakah mereka esensial atau nonesensial.

Dalam hal ini, Johnny menekankan agar pemerintah dapat merinci lebih dalam terkait kriteria sektor-sektor yang harus 100 persen WFH atau sebagian karyawan masih diperbolehkan bekerja di kantor pada posisi tertentu.

"Seperti asuransi, mungkin mereka masih bingung memposisikan diri, jadi kriterianya perlu diperjelas," pungkas Johnny.

Baca juga: Kadin imbau pengusaha kompak dukung kesuksesan PPKM Darurat
Baca juga: Kadin Kota Bogor bantu warga terdampak pandemi pada PPKM Darurat
Baca juga: Kadin Jatim: Penerapan PPKM darurat kebijakan pahit bagi pengusaha


Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021