Ini tidak dapat ditoleransi lagi, karena pelaksanaan PPKM Mikro sudah memasuki bulan ke enam namun perkembangan pembentukan posko masih stagnan dan tidak signifikan kenaikannya
Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan agar pemerintah daerah di luar Pulau Jawa dan Bali untuk terus mengetatkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk mengendalikan kasus COVID-19.

"Saya tidak akan bosan untuk meminta kepada provinsi-provinsi di luar Jawa Bali untuk terus mengetatkan pelaksanaan PPKM Mikro," kata Prof Wiku dalam konferensi pers harian PPKM Darurat yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.

Wiku mengatakan, selain di Pulau Jawa dan Bali, kenaikan kasus COVDI-19 juga terjadi secara signifikan di luar Jawa-Bali. Maka provinsi yang tidak termasuk dalam PPKM Darurat jangan merasa terlena.

Ia juga mengingatkan bahwa dari 34 provinsi di seluruh Indonesia, sebanyak 28 provinsi pembentukan posko PPKM Mikro masih di bawah 50 persen. Artinya hanya enam provinsi yang sudah membentuk posko di lebih dari 50 persen kelurahannya.

Baca juga: Polrestabes Palembang turunkan 320 personel awasi pengetatan PPKM
Baca juga: Bandara Sultan Thaha Jambi kurangi jam operasional sampai 20 Juli


"Ini tidak dapat ditoleransi lagi, karena pelaksanaan PPKM Mikro sudah memasuki bulan ke enam namun perkembangan pembentukan posko masih stagnan dan tidak signifikan kenaikannya," ujar Wiku.

Dia menyoroti sejumlah provinsi yang bahkan pembentukan posko tidak mencapai tiga persen dari total Kelurahan, yaitu Provinsi Jambi, Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Bengkulu, Maluku, NTT, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Papua dan Maluku Utara.

"Dimohon kepada gubernur provinsi-provinsi tersebut untuk sekarang juga memantau dan menegur kepala desa atau lurahnya yang belum membentuk Posko," tegasnya.

Menurut dia, pembentukan posko merupakan bagian dari upaya penting dalam menekan kasus, dan merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah masing-masing yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, bahwa pelaksanaan PPKM Darurat harus dibarengi juga dengan pelaksanaan PPKM Mikro, terutama pada Provinsi non Jawa-Bali. .

"Harus ada perbaikan di minggu depan yang menunjukkan bahwa provinsi-provinsi ini serius dalam menangani COVID-19 di daerahnya," ujar Prof Wiku.

Baca juga: Gubernur Lampung : Warga Pulau Jawa masuk Lampung setelah PPKM Darurat
Baca juga: Pemerintah minta warga patuhi aturan PPKM

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2021