Temanggung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, berhasil melakukan pemulihan keuangan negara pada 2020 hingga 2021 senilai Rp8,7 miliar.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Temanggung R.R. Putri A. Priamsari di Temanggung, Kamis, mengatakan dari 12 dinas, lembaga, instansi yang telah melakukan perjanjian kerja sama terdapat 177 surat kuasa khusus (SKK).

"Kami bisa mendampingi klien berdasarkan SKK. Klien akan memberikan pekerjaan melalui SKK" katanya.

Baca juga: Komisi III: RUU Perampasan Aset maksimalkan kembalikan kerugian negara

Baca juga: Ketua DPD minta proteksi asuransi bagi aset bangunan negara yang vital


Ia menyebutkan dari 177 SKK dengan total pemulihan sekitar Rp8,7 miliar terdiri atas BPJS Kesehatan 33 SKK dengan pemulihan Rp410,5 juta, BPJS Tenaga Kerja Rp2,2 miliar, BKK Temanggung 1,4 miliar, BPD Bank Jateng Rp1,7 miliar, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Rp2,3 miliar, dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Rp569,6 juta.

Pemulihan keuangan negara, katanya, berbeda dengan penyelamatan keuangan negara. Penyelamatan itu posisinya negara yang digugat atau yang dimohonkan, sedangkan pemulihan itu negara yang proaktif atau negara yang menagih pihak ketiga yang punya utang ke negara.

"Hasil penagihan itu istilahnya pemulihan, untuk BPJS yang menunggak iuran, kalau perbankan yang kredit macet, kalau PT KAI terkait dengan sewa aset," katanya.

Ia menyampaikan perjanjian kerja sama antara Kejari dengan dinas, lembaga, instansi berlaku selama satu tahun dan hasil pemulihannya Rp8,7 miliar tersebut.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil sambangi KPK terkait penyerahan aset

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021