Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember menangkap pelaku penyebar video hoaks yang menggambarkan seolah terjadi kerusuhan di Pasar Tanjung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang menyebabkan keresahan warga di wilayah setempat.

"Dalam waktu tidak lebih dari 24 jam, kami berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AD (28) warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang," kata Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin di Jember, Kamis.

Menurut dia, tidak ada kompromi bagi penyebar hoaks yang meresahkan masyarakat, apalagi video itu disebar dan tersebar di tengah situasi pandemi COVID-19 dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Seharusnya semua pihak menjaga dan memelihara situasi agar tetap kondusif, bukan malah membuat resah," tuturnya.

Baca juga: Kapolda Sumbar tegaskan tindak penyebar hoaks tentang vaksin

Ia mengatakan situasi kebatinan dan kondisi ekonomi masyarakat belum benar-benar pulih dan sekarang masyarakat kembali dihadapkan pada COVID-19 gelombang kedua yang mengharuskan diberlakukannya PPKM darurat.

"Selain meresahkan warga, video yang menggambarkan seolah terjadi kerusuhan di Pasar Tanjung itu juga berpotensi mengadu domba warga dengan aparat," katanya.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan setiap menerima informasi dari media sosial hendaknya dicek lebih dahulu kebenarannya, sehingga jangan mudah menyebar informasi yang belum jelas kebenarannya.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan pelaku AD mengunggah video kerusuhan dengan narasi telah terjadi kerusuhan di Pasar Tanjung

Baca juga: Polisi tangkap pria penyebar hoaks COVID-19 di Kendari

"Video tersebut diunggah grup Facebook Info Warga Jember (IWJ) oleh akun facebook DN, kemudian Tim Siber Polres Jember kemudian melakukan penelisikan dan didapati video tersebut sebenarnya adalah peristiwa di sebuah pasar di Aceh," katanya.

Satreskrim Polres Jember, lanjutnya, masih melakukan penyidikan untuk mengetahui motif pelaku menyebarkan video hoaks tersebut yang menyebabkan masyarakat menjadi resah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjutnya, AD dijerat pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Baca juga: Polres Natuna siap menindak tegas penyebar hoaks seputar vaksin

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021