Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek dua tempat spa di Tamansari, Jakarta Barat, lantaran tetap buka dan melanggar PPKM Darurat dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Polisi kemudian melakukan tes kesehatan kepada enam karyawan spa yang ada di dua lokasi tersebut dan satu orang di antaranya dinyatakan positif COVID-19.

"Satu dinyatakan positif COVID-19 dan sudah dibawa ke Puskesmas untuk dirujuk ke Wisma Atlet," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.

Dua lokasi spa itu bernama "New Relax" dan "Spa Suka Sehat". Menurut Mukti, kedua spa tersebut berada di gang perumahan sehingga sulit terlacak petugas selama ini.

"Ini sangat berbahaya, ini dia tidak berhenti, jalan terus sampai ketangkap ini. Tempatnya di pelosok juga masuk gang," ujar Mukti.

Para karyawan spa tersebut kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi.

Selain menutup dua spa tersebut, Kepolisian kini mencari dan akan memproses hukum pemilik spa lantaran melanggar PPKM Darurat.
"Ini pelakunya adalah pemiliknya. Pasti akan diproses hukum," katanya.

Mukti menambahkan para pemilik spa ini dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Baca juga: Polisi gerebek hotel buka layanan spa dan pijat saat PPKM Darurat
Baca juga: Pemilik kafe di Kelapa Gading jadi tersangka pelanggaran PPKM Darurat

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021