Butuh waktu satu tahun Pemerintah Kota Kendari menunggu hingga akhirnya disetujui
Kendari (ANTARA) - Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Sylvi Gani mengatakan PT SMI menyetujui pinjaman kepada Pemkot Kendari sebesar Rp374 miliar setelah melakukan identifikasi usulan itu.

Penandatanganan kerja sama dilakukan secara virtual via video conference antara Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dan Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Muti Infrastruktur (SMI), Sylvi Gani.

Dihadiri pula oleh Ketua DPRD, Sekda dan kepala OPD di antaranya Kadis PUPR, Kadis Kesehatan, Direktur RSUD Kendari, Kepala Bappeda, Kepala Inspektorat dan Kadis Kominfo, Kamis.

Baca juga: Presiden Joko Widodo tinjau vaksin COVID-19 UMKM di Kendari

"Pinjaman tersebut berdasarkan surat permohonan Pak Wali Kota Kendari dan segera ditindaklanjuti PT SMI dengan mengidentifikasi sektor-sektor prioritas yang diusulkan melalui pinjaman daerah," kata Sylvi Gani.

Ia mengatakan pinjaman yang disetujui PT SMI meliputi tiga item kegiatan yaitu pembangunan jalan kembar, Rumah Sakit Tipe C dan Pembangunan Puskesmas Kandai.

"Harapan kami dana pinjaman ini bisa memberikan efek multi khususnya dalam penanganan COVID-19," katanya.

Baca juga: PT SMI perluas pembiayaan ke pemerintah daerah

Baca juga: PT SMI catatkan laba bersih Rp754 miliar hingga Mei 2021


Sementara itu, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengucapkan terima kasih pada PT SMI yang telah menyetujui pinjaman Pemkot Kendari melalui program PEN.

"Butuh waktu satu tahun Pemerintah Kota Kendari menunggu hingga akhirnya disetujui. Jujur bagi kami ini satu kepercayaan sekaligus tanggung jawab yang harus kami laksanakan,” katanya.

Menurut dia, penandatangan kontrak dari pinjaman yang telah dilakukan bersama pihak PT SMI tersebut adalah langkah awal karena ke depan masih banyak yang akan ditindaklanjuti.

Baca juga: Kemenkeu minta SMI kolaborasi dengan swasta tangani infrastruktur

Baca juga: Ini 3 rekomendasi SMI agar pelaksanaan otda optimal pulihkan ekonomi

Pewarta: Hernawan Wahyudono dan Suparman
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021