Dan kedua surat edaran ini akan berlaku efektif pada tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pengetatan syarat perjalanan transportasi dengan menambah sejumlah ketentuan dalam dua Surat Edaran (SE) Kemenhub pada masa PPKM Darurat.

"Dan kedua surat edaran ini akan berlaku efektif pada tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers secara daring, Jumat.

Adita menjelaskan sejumlah ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diubah menjadi SE Nomor 49 Tahun 2021.

Secara umum SE Nomor 43 Tahun 2021 memuat ketentuan syarat perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari /menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu telah vaksin (minimal dosis pertama), hasil RT-PCR 2x24 Jam atau Antigen 1x24 Jam.

Adapun tambahan ketentuan perjalanan dalam SE Nomor 49 Tahun 2021 adalah memberlakukan syarat bagi penumpang untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta, bagi masyarakat yang akan ke Jakarta.

Baca juga: Kemenhub sampaikan syarat perjalanan saat PPKM Darurat

Baca juga: Kemenhub berlakukan aturan perjalanan PPKM Darurat mulai 5 Juli


"Selain STRP, diberlakukan juga Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dua bagi sektor pemerintahan, yang berstempel, cap basah, atau tanda tangan elektronik," ujar Adita.

Kemenhub, lanjut dia, juga memperketat syarat perjalanan bagi calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL), yang sebelumnya diatur dalam SE Nomor 42 Tahun 2021 tentang Perkeretaapian, kemudian diubah menjadi SE Nomor 50 Tahun 2021.

Dalam Surat Edaran yang baru, masyarakat yang bisa naik KRL nantinya adalah para pekerja perkantoran di sektor esensial ataupun kritikal dengan menyertakan STRP dari pemerintah daerah (pemda) setempat dan atau surat tugas yang diteken pimpinan perusahaan.

Dia menambahkan perjalanan rutin dengan kereta dalam wilayah aglomerasi itu wajib dilengkapi dokumen STRP atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau minimal pejabat eselon II yang berstempel cap basah atau tanda tangan elektronik.

"Menambah ketentuan tentang perjalanan rutin kereta komuter dalam wilayah aglomerasi hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal sesuai perundang-undangan yang berlaku," jelas Adita.

Baca juga: Luhut perjelas aturan masuk kerja pada sektor esensial dan kritikal

Baca juga: Sektor esensial dan kritikal dapat terapkan WFO 100 persen


 

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021