Kami siap bergabung dalam holding ultra mikro ini...
Jakarta (ANTARA) - PT Pegadaian (Persero) menyambut positif Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 yang menjadi payung hukum pembentukan holding Ultra Mikro atau UMi.

"Kami siap bergabung dalam holding ultra mikro ini dan Pegadaian akan senantiasa menjalankan perannya dalam mendukung visi pemerintah untuk memacu ekonomi kerakyatan. Peran Pegadaian akan tetap dipertahankan dan saling menguatkan," ujar Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Holding ini, kata dia, ke depan akan memberi manfaat yang lebih besar baik kepada pelaku usaha ultra mikro maupun entitas BUMN. Selain itu, langkah strategis ini juga akan memperkuat basis data pelaku usaha ultra mikro, sehingga bermanfaat dalam mendukung suksesnya program pemerintah dalam pembangunan ekonomi.

"Holding ultra mikro memiliki tujuan utama untuk penguatan bisnis usaha wong cilik, serta kemudahan akses terhadap pembiayaan di Pegadaian. Nantinya masing-masing akan dapat saling memanfaatkan saluran operasional secara terintegrasi, sehingga daerah jangkauan menjadi lebih luas. Terlebih upaya ini juga menciptakan efisiensi dengan memanfaatkan teknologi, sehingga dengan integrasi, transaksi dapat lebih cepat, mudah, hemat dan akurat," katanya.

Baca juga: Erick Thohir: Holding ultra mikro solusi bagi segmen usaha UMi

Pemerintah akhirnya resmi merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 yang menjadi payung hukum pembentukan holding Ultra Mikro (UMi) tiga entitas BUMN yaitu PT Bank Rakyat Indonesia Tbk selaku induk, PT Pegadaian, dan PT Permodalan Nasional Madani (PMN.

Dalam aturan tersebut menjelaskan tentang penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN)  ke dalam modal saham perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Penambahan modal dilakukan melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD/rights issue) sesuai ketentuan pasar modal.

Selain itu payung hukum tersebut diterbitkan juga sebagai bentuk perwujudan visi pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas keuangan segmen ultra mikro yang sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024.

Baca juga: PP Induk BUMN Ultra Mikro bakal dongkrak pemberdayaan UMKM

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021