Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, ketika dikonfirmasi di Medan, Jumat, membenarkan perkara korupsi tersebut diserahkan kepada JPU Kejari Medan.
Ia menyebutkan, pelimpahan perkara korupsi tersebut, Kamis (7/7). "Berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 5 Juli 2021," ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejari Medan menetapkan EW Bendahara Puskesmas Glugur Darat Kota Medan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Baca juga: Kejati Sumut sebut tahap pemberkasan korupsi di Puskesmas Glugur Darat
Baca juga: Berkas perkara kasus korupsi UIN Sumut dilimpahkan
Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: 2/L.2.10/Fd.2/01/2021 tanggal 04 Februari 2021.
Dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA 2019 senilai Rp3.496.229.000 tersebut seharusnya digunakan membayar jasa pelayanan kesehatan, pembelian obat, peralatan kesehatan, dan kegiatan operasional puskesmas.
Namun, ternyata tersangka mempergunakan untuk kepentingan pribadi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp2.789.533.186.
Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair Pasal 3 UU Pemberantans Tindak Pidana Korupsi.*
Baca juga: Kejati Sumut menggeledah kantor PDAM Tirta Lihou Simalungun
Baca juga: Wali Kota Medan ingatkan ASN jauhi pungli dan korupsi.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021