Dengan segala pertimbangan harus segera kita laksanakan, terkhusus untuk pengamanan dan penyelamatan masyarakat terkait peningkatan yang drastis di Kota Tanjungpinang,
Tanjungpinang (ANTARA) - Wali Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Rahma menyampaikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di daerah itu mulai diterapkan pada Senin 12 Juli hingga 20 Juli 2021.

Rahma menyampaikan penerapan PPKM Darurat itu memiliki sejumlah aturan yang lebih ketat, yang bertujuan untuk menurunkan laju penularan COVID-19.

Ia menjelaskan, parameter penetapan perubahan status ini karena Kota Tanjungpinang dengan kasus aktif meningkat signifikan, dan masuk level asesmen 4 (insiden tinggi) yang artinya angka kasus konfirmasi positif COVID-19 lebih dari 150 orang per 100.000 penduduk per minggu.

“Dengan segala pertimbangan harus segera kita laksanakan, terkhusus untuk pengamanan dan penyelamatan masyarakat terkait peningkatan yang drastis di Kota Tanjungpinang,” kata Rahma saat memimpin rapat persiapan PPKM di Kantor Wali Kota, Senggarang, Sabtu.

Menurut Rahma, kondisi itu memang membatasi kegiatan dan aktivitas, namun karena suatu instruksi maka harus dilaksanakan.

“Karena ini kondisi darurat, maka tidak dapat bergeser dari ketentuan Inmendagri. Otomatis kita sepenuhnya melaksanakan perintah dari pusat, tidak dapat ditawar karena menyangkut penyelamatan dan perlindungan masyarakat Kota Tanjungpinang," ujarnya.

Dari hasil rapat tersebut, kata dia, telah disepakati bersama dan melalui surat edaran Wali Kota Nomor: 443.1/980/6.1.01/2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Kota Tanjungpinang berlaku mulai 12 sampai dengan 20 Juli 2021, dan akan dievaluasi sesuai kondisi pandemi COVID-19 setempat.

Rahma menyampaikan isi surat edaran tentang PPKM Darurat COVID-19 di antaranya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Kemudian, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima beli bungkus dibawa pulang (delivery/take away) dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat.

Pelaku perjalanan domestik menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk
moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kapal laut.

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Rahma mengatakan Pemkot Tanjungpinang dapat melakukan test antigen kepada penumpang yang masuk ke wilayang Kota Tanjungpinang dalam rangka penguatan 3T( testing, tracing, treatment).

"Pelaksanaan PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan," kata Rahma.

Wali Kota Tanjungpinang didukung penuh oleh DPRD Kota Tanjungpinang,TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19
terkait surat edaran tersebut.

“Upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindung sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan, mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi COVID-19," kata Rahma.

Baca juga: Aturan PPKM darurat luar Jawa-Bali dalam Instruksi Mendagri No 20/2021

Baca juga: Kakorlantas Polri: Penyekatan dan patroli perkuat PPKM Darurat

Baca juga: Mendagri terbitkan Instruksi Mendagri No. 19 dan 20 tahun 2021

Baca juga: 15 kabupaten/kota luar Jawa-Bali terapkan PPKM Darurat mulai 12 Juli

 

Pewarta: Ogen
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021