Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan Polda Metro Jaya telah menangkap dr Lois Owien.

"Iya benar ditangkap," kata Ramadhan saat dihubungi via telepon seluler, Senin.

Ramadhan mengatakan penangkapan dilakukan Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7) sore sekitar pukul 16.00 WIB di Jakarta.

Ramadhan belum merinci pasal apa yang menjerat dr Louis hingga berurusan dengan Polisi. Rencananya, rilis terkait penangkapan dr Lois akan digelar siang ini oleh Mabes Polri.

Baca juga: Polda Metro buka hotline pengaduan penimbunan dan hoaks COVID-19

Selain itu, perkara penangkapan dr Lois dilimpahkan ke Mabes Polri untuk ditangani lebih lanjut.

Secara terpisah, penangkapan dr Lois juga dibenarkan juga oleh dr Tirta selaku perwakilan IDI yang hadir ke Polda Metro Jaya dimintai keterangan sebagai saksi.

"Setahu saya sih ketika wawancara saksi ya setahu saya kalau enggak salah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah. Jadi kalau tak salah kena UU Wabah yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia. Kemarin saya juga dimintai jadi saksi ahli untuk wawancara memberikan statement dia (dr Lois)," kata dr Tirta.

Baca juga: dr Tirta: Terapkan kearifan lokal untuk kampanye COVID-19

Sebelumnya dr Lois melakukan wawancara dengan salah satu penyiar Podcast Babeh Aldo (PBA) Wawancara tersebut tersebar luas di media sosial.

Dalam wawancara tersebut dr Lois menyebutkan pandemi ini berjualan vaksin dan obat.

"Namanya juga plandemi' berdasarkan beberapa pengalaman sebelumnya, kan pernah pandemi. Yang namanya pandemi dengan nama virus, pandemi dengan nama virus yang dipatenkan itu tujuan akhirnya adalah vaksin," kata dr Lois dalam wawancara PBA.

Baca juga: "Influencer" Dr.Tirta ajak milenial bantu kurangi pandemi COVID-19

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021