Pilihlah hewan kurban di tempat yang telah diperiksa oleh petugas
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur mengingatkan warga untuk tidak membeli hewan kurban yang berada di zona merah COVID-19.

Kepala Sudin KPKP Jakarta Timur Yuli Absari mengatakan, hal tersebut sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 43 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 30 Juni 2021.

"Pilihlah hewan kurban di tempat yang telah diperiksa oleh petugas kami. Sebagai tanda sudah diperiksa akan diberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan," kata Yuli Absari kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

Yuli Absari menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di 191 lokasi penampungan hewan yang tersebar di 10 kecamatan Jakarta Timur.

Baca juga: Anies anjurkan penjualan hewan kurban secara daring

Dari hasil pemeriksaan itu, Yuli mengatakan petugas akan memberikan tanda silang di bagian perut hewan kurban yang tak layak seperti belum cukup umur, sakit, hingga memiliki cacat.

"Pilih hewan kurban yang sehat dengan ciri-ciri bulunya bersih mengkilap, hidungnya kering, tidak ada basah ingus. Kemudian matanya bersih tidak cacat. Hewannya tegap, lincah, nafsu makannya tinggi," ujar Yuli Absari.

Yuli juga mengingatkan masyarakat untuk menyerahkan hewan kurban kepada panitia pemotongan yang tidak berada di zona merah COVID-19.

"Yang akan berkurban di tempat pemotongan pilih yang tidak berada di zona merah. Serahkan hewan kurban ke panitia dan yang berkurban tidak usah hadir saat pemotongan. Serahkan sepenuhnya sampai dagingnya kita imbau ke panitia untuk diantarkan ke mustahiq," tutur Yuli Absari.

Baca juga: Puluhan kilogram organ kurban tak layak ditemukan di Jakarta Utara

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021