Badung (ANTARA) - Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia di Bali bernama Anzhelika NaumeWar bakal dideportasi setelah selesai menjalani karantina dan dinyatakan negatif COVID-19.

"WNA bernama Anzhelika NaumeWar yang sempat menolak karantina ini sudah dijemput Imigrasi dan dibawa ke tempat karantina. Jika nanti setelah karantina dites dan negatif akan ditahan di Detensi Imigrasi Ngurah Rai sebelum proses deportasi," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum-HAM Bali Jamaruli Manihuruk, dalam konferensi pers di Badung, Bali, Senin.

Ia mengatakan pada Kamis (8/7) WNA bernama Anzhelika NaumeWar sempat menolak karantina dan ingin menghindari petugas.

Selain itu, warga asing asal Rusia tersebut tidak memenuhi protokol kesehatan dan beraktivitas di tempat keramaian dengan kondisi positif COVID-19.

"Terhadap Anzhelika Naumenok, paspor-nya telah ditahan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, apabila proses karantina telah berakhir dan dinyatakan negatif COVID-19, akan dideportasi," katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan bahwa saat ini WN Rusia tersebut sudah dikarantina di salah satu hotel di Denpasar.

Baca juga: Imigrasi Bali deportasi tiga WNA pelanggar prokes saat PPKM Darurat

Baca juga: Kemenkumham mendeportasi tiga WNA langgar protokol kesehatan


Saat dievakuasi petugas, kata Kasatpol PP Bali ini bahwa WN Rusia tersebut sempat menolak dan melakukan perlawanan. Sehingga bersama tim gabungan lainnya melakukan jemput paksa di tempat tinggal-nya wilayah Canggu, Bali.

"Bule ini kehabisan uang dan enggak mampu biaya diri sendiri, makanya seperti itu (menolak karantina). Dari petunjuk Ketua Satgas kami bawa ke tempat karantina langsung karena sepertinya ada unsur kesengajaan dari bule ini. Sudah positif malah mencari keramaian," ujarnya.

Untuk proses selanjutnya, pihak Satpol PP Bali masih mendiskusikan lebih lanjut bersama Satgas COVID-19 Bali untuk rekomendasi proses deportasi.

"Nanti lihat perkembangannya, karena yang bersangkutan ini kan positif COVID ya jadi kami pertimbangkan ada unsur kesengajaan, dia sengaja beraktivitas untuk menularkan COVID ke kawan-kawannya. Nanti kami diskusikan, dan perlu ajukan deportasi setelah dia sembuh," ucap Kasatpol PP Bali.

Sebelumnya, sudah ada tiga WNA yaitu Murray Ross asal Irlandia, Ayala Aileen dari Amerika Serikat dan Zulfiia Kadyrberdieva berkebangsaan Rusia yang dideportasi karena melanggar protokol kesehatan.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021