pendapatan negara yang berhasil dihimpun dalam periode yang sama sebesar Rp38,40 triliun
Semarang (ANTARA) - Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Jawa Tengah pada semester I tahun 2021 surplus sebesar Rp12,42 triliun seiring tingginya sisi penerimaan pendapatan negara yang berhasil dihimpun di periode tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah Midden Sihombing melalui keterangan virtual pada kegiatan Capaian Kinerja APBN Semester I Tahun 2021 di Semarang, Senin mengatakan secara kinerja realisasi penyerapan APBN pada periode semester I tahun ini secara keseluruhan mencapai Rp25,98 triliun atau 43,35 persen.

"Sedangkan pada sisi penerimaan, pendapatan negara yang berhasil dihimpun dalam periode yang sama sebesar Rp38,40 triliun, sehingga dana APBN di Jawa Tengah mengalami surplus Rp12,42 triliun," katanya.

Di sisi lain, sampai dengan saat ini dana APBN yang dialokasikan untuk Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp59,94 triliun yang terdiri dari alokasi belanja Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp43,47 triliun, dana bantuan operasional sekolah sebesar Rp4,06 triliun, serta dana transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp12,41 triliun.

Untuk realisasi penyerapan di antaranya sebagai belanja pegawai sudah terserap 50,32 persen atau Rp7,805 triliun dari pagu Rp15,54 triliun, belanja barang terealisasi Rp5,74 triliun atau setara dengan 35,08 persen dari pagu Rp16,36 triliun.

Kemudian belanja modal baru terserap Rp3,1 triliun atau setara dengan 27,53 persen dari pagu Rp11,4 triliun, dan belanja bantuan sosial terealisasi Rp29,8 miliar atau 41,17 persen dari pagu Rp71,5 miliar.

Sementara itu, mengenai dana desa, dikatakannya, penyerapannya juga masih cenderung rendah, yakni 47,27 persen atau Rp3,8 triliun dari pagu Rp8,1 triliun. Terkait hal tersebut, dikatakannya, ada banyak faktor yang berdampak pada masih rendahnya penyerapan dana desa.

"Salah satunya karena pengajuan dana desa ini memerlukan verifikasi dari kecamatan, nah untuk proses ini tidak ada batas waktunya. Oleh karena itu, kami sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah agar ada batas waktu pada proses verifikasi ini," katanya.

Selain itu, dikatakannya, proses pertanggungjawaban dari pemerintah desa memakan waktu yang yang cukup lama, bahkan ada beberapa pemerintah daerah yang baru mengajukan setelah terkumpul pengajuan dari beberapa desa.

"Padahal sekarang tidak harus begitu, tidak harus menunggu semua desa siap," katanya.

Faktor lain, dikatakannya, ada pergantian kepala desa. Ia mengatakan yang banyak terjadi adalah pembayaran dana desa harus menunggu kepala desa yang baru ditetapkan terlebih dahulu baru kemudian bupati menyetujui pembayaran.


Baca juga: Menkeu: Realisasi pembiayaan investasi pemerintah melonjak 298 persen

Baca juga: Sri Mulyani: Penyerapan anggaran PEN di daerah perlu ditingkatkan


Baca juga: Anggaran infrastruktur di Jateng baru terserap 20,99 persen

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021