Bintan (ANTARA) - Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Bintan Buyung Adly menyampaikan tiga nelayan setempat ditahan Polisi Johor, Malaysia, karena dinilai melanggar batas wilayah.

Ketiga nelayan tersebut Agus Suprianto 26 tahun, Sandi 18 tahun, dan Andi 18 tahun, kata Buyung di Bintan, Senin.

Buyung menyampaikan hasil koordinasi dengan organisasi non-pemerintah (NGO) sebagai rekan kerja KNTI di Malaysia, dapat dipastikan bahwa ketiga orang tersebut merupakan warga Galang Batang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Ketiganya tengah menjalani pemeriksaan dan tes COVID-19 di Johor," katanya.

Buyung menjelaskan kronologis kejadian berawal ketika tiga nelayan tersebut tengah memancing menggunakan kapal berkapasitas 3 GT dengan jarak sekitar 52 Mil dari bibir Pantai Kampung Masiran menuju ke arah barat, Sabtu 10 Juli 2021.

Baca juga: BMKG: Nelayan harus waspadai gelombang tinggi di Aceh capai 4 meter
Baca juga: Survei KNTI: 83 persen nelayan beli BBM eceran
Baca juga: Anggota DPD minta pemulangan nelayan Aceh di Thailand dipercepat


Mereka biasanya melaut selama dua hingga tiga hari, baru setelahnya pulang ke rumah.

Kemudian pada Minggu 11 Juli 2021, kata Buyung, salah seorang dari ketiga orang itu mengirim pesan via WhatsApp Safarudin selaku pemilik kapal, bahwa mereka ditahan oleh Polisi Malaysia.

"Mesin boat mereka mati karena cuaca buruk, lalu hanyut ke Pulau Aur di Johor dan langsung diamankan polisi negara tetangga," ujar Buyung.

Buyung menyampaikan pihaknya sudah berkoordinasi ke Bidang Perbatasan Kabupaten Bintan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI agar persoalan tiga nelayan ini cepat ditangani karena kasihan terhadap keluarga yang ditinggalkan.

Saat ini DKP Provinsi Kepri juga sudah bersurat ke KJRI Johor supaya melakukan diplomasi dengan pihak berwenang setempat, katanya.

"Kalau memang karena mesin rusak, kita minta tiga nelayan itu segera dipulangkan ke tanah air. Namun jika ada unsur lain misalnya diduga terlibat narkoba, tentu tidak bisa dibantu," ucapnya.

KNTI turut meminta pemerintah memperhatikan nasib nelayan yang melakukan penangkapan ikan di wilayah perbatasan, dengan memberikan peta atau koordinat-koordinat perbatasan sehingga nelayan paham akan garis sempadan negara.

"Berikan juga mereka alat komunikasi yang baik untuk berkomunikasi ketika perahu mengalami kerusakan dan berpotensi masuk ke negara tetangga karena terbawa arus atau gelombang," kata Buyung.

Pewarta: Ogen
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021