Palangka Raya (ANTARA News) - Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri RI No.131.62-757/2010, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang SH diangkat sebagai Pejabat Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

"Pengangkatan Gubernur Kalteng sebagai Pejabat Bupati Kotawaringin Barat itu, terhitung dikeluarkannya SK, tertanggal 1 Oktober 2010 oleh menteri Dalam Negeri, Gumawan Fauzi," kata Kepala Biro Humas Setdaprov Kalteng, Drs Kardinal Tarung, di Palangka Raya, Sabtu.

Menurut Kardinal, berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri itu, Pejabat Bupati Kotawaringin Barat diminta menunjuk Pelaksana Tugas Harian Bupati Kotawaringin Barat dari PNS yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan sampai dengan ditetapkannya keputusan lebih lanjut.

"Untuk Pelaksana Tugas Harian Bupati Kotawaringin Barat kami masih belum mengetahui, yang pasti Menteri Dalam negeri sudah mengangkat Pejabat Bupati," ujarnya.

Diutarakannya, dengan diangkatnya Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang, sebagai pebajat bupati, maka roda pemerintahan di daerah itu dapat berjalan kembali, terutama sekali dalam upaya pembahasan APBD perubahan dan kebijakan lainnya.

"Banyak dampak yang bisa terjadi kalau sampai Kabupaten Kotawaringin Barat belumada pebata bupatinya. Terutama sekali berkaitan dengan pembangunan, penerimaan CPNSD dan kebijakan pemerintah lainnya," ujarnya.

Dijelaskannya, sejak diberhentikannya H. Ujang Iskandar sebagai Bupati Kotawaringin Barat tanggal 3 Agustus 2010 lalu, maka pemerintahan di daerah itu masih di jabat Pelaksana Tugas Harian Bupati saja.

"Karena statusnya hanya Pelaksana Tugas Harian saja, maka tidak bisa menentukan kabijakan dan lainnya. Dan inilah yang dikhawatirkan kalau sampai berlarut-larut akan berdampak pada kegiatan lainnya," ujarnya.
(ANT/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010