Jembatan layang Palur ditutup dua arah, baik dari arah Solo maupun Karanganyar.
Karanganyar (ANTARA) - Polres Karanganyar melakukan penyekatan dengan menutup tiga ruas jalan protokol di Jawa Tengah mulai Rabu hingga waktu pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat selesai, 20 Juli mendatang.

Penyekatan dengan menutup tiga ruas jalan selama PPKM darurat, antara lain ruas Jalan Adi Sucipto Colomadu Karanganyar, ruas Jalan Solo-Sragen, dan ruas jalan Solo-Karanganyar, termasuk plyover Palur ditutup baik dari arah Solo maupun dari Karanganyar atau dua arah.

Sejumlah pengendara, baik kendaraan bermotor roda empat maupun dua, dari arah Solo atau timur ke arah barat di Jalan Adi Sucipto, kemudian belok ke kanan di Jalan Daniris menuju Jalan Adi Soemarmo, lalu ke barat menuju perempatan Polsek Colomadu Karanganyar.

Menurut Kepala Bagian Humas Polres Karanganyar Iptu Agung Purwoko, penyekatan tiga ruas jalan tersebut selama 24 jam mulai Rabu pada pukul 06.00 WIB hingga PPKM darurat berakhir pada hari Selasa (20/7).

Penyekatan tiga ruas jalan tersebut, yakni dua arah Jalan Adi Sucipto mulai perempatan Polsek Colomadu hingga depan Hotel Alana, ruas Jalan Solo-Sragen, tepatnya pos polisi Sroyo hingga Palur. Penyekatan pada ruas jalan dari arah Sragen ke Karanganyar, lalu ruas Jalan Solo-Karanganyar, tepatnya simpang tiga tugu botol hingga jembatan layang (flyover) Palur.

"Flyover Palur ditutup dua arah, baik dari arah Solo maupun Karanganyar," katanya.

Baca juga: Ganjar dukung penutupan pintu keluar tol di Jateng 16-22 Juli 2021

Menurut dia, perkembangan situasi kondisi COVID-19 di Kabupaten Karanganyar dan pelaksanaan PPKM darurat menjadi pertimbangan Polres Karanganyar melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat, salah satunya dengan mengurangi mobilitas kendaraan di jalan raya.

"Kami menutup beberapa akses jalan itu untuk mengurangi mobilitas masyarakat guna menekan laju penyebaran COVID-19," katanya.

Ia menjelaskan bahwa Polres Karanganyar sudah menyiapkan sejumlah jalan alternatif untuk pengendara yang melintas di tiga ruas jalan tersebut.

Jalan alternatif tersebut, yakni penutupan ruas Jalan Adi Sucipto, pengendara dari arah Solo bisa melewati Jalan Danliris ke utara sampai simpang tiga Soto Sawah, kemudian belok kanan menuju exit Tol Klodran dan Kota Solo atau belok kiri sampai simpang tiga Panasan.

Dari simpang tiga Panasan belok kanan ke arah Bandar Udara Internasional Adi Soemarmo atau ke kiri hingga simpang empat Polsek Colomadu.

Jika lurus, kata dia, ke arah Kartasura atau ke barat arah Boyolali atau exit Tol Kartasura.

Penutupan ruas Jalan Solo-Sragen kendaraan dari Sragen bisa melalui ring road tembus wilayah Kota Solo, sedangkan penutupan ruas Jalan Solo-Karanganyar, kendaraan dari arah Solo ke Karanganyar bisa melewati simpang tiga Tugu Botol tembus ke utara Palur Plaza belok kiri sampai simpang tiga Gudang Garam.

Baca juga: Polresta Surakarta memperpanjang penutupan ruas Jalan Slamet Riyadi

Pengendara dapat belok ke kanan sampai Polsek Jaten tembus Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar. Dari situ pengendara lurus sampai simpang empat Papahan. Jalan lurus lagi sampai simpang tiga lampu merah Pundak belok kiri ke arah Karanganyar atau lurus ke arah Jumantono.

"Pengendara yang dari arah Karanganyar ke Solo dipersilakan lewat jalur bawah flyover Palur menuju Jurug Solo," katanya.

Polres Karanganyar sebelumnya juga sudah menutup Jalan Lawu, yakni simpang empat Papahan sampai simpang empat Pegadaian. Ditutup selama 24 jam hingga PPKM darurat berakhir. Simpang empat Pegadaian sampai simpang lima Bejen ditutup mulai pukul 17.00 WIB sampai 06.00 WIB sehingga totalnya ada lima ruas jalan yang ditutup untuk penyekatan.

Kepala Bagian Humas Polres Karanganyar Iptu Agung Purwoko berharap kerja sama dari seluruh masyarakat karena tidak mudah mengambil langkah ini.

Karena pihaknya meyakini keselamatan masyarakat di atas segalanya, dia berpesan kepada masyarakat supaya tinggal di rumah, tidak perlu keluar rumah manakala tidak ada keperluan mendesak.

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021