Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Mobilitas dan aktivitas warga di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, dilaporkan masih tinggi meskipun saat ini tengah diterapkan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan penyebaran virus corona, yang dimulai pada 3 Juni 2021.

Kapolres Malang AKBP Budi Hermanto, di Kota Malang, Jawa Timur, mengatakan, mobilitas warga di wilayah Kota Malang yang masih tinggi tersebut berdasarkan rapat evaluasi penerapan PPKM Darurat bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, dan Investasi.

"Ada indikator penilaian dari Menko Marves. Kota Malang masuk zona hitam dalam cahaya lampu, dan pergerakan masyarakat pada malam hari," kata Budi.

Budi menjelaskan, ada tiga indikator yang dipergunakan untuk penilaian oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terkait penerapan PPKM Darurat. Indikator pertama dilihat berdasarkan Facebook Mobility, Google Activity, dan pantauan cahaya malam hari menggunakan citra satelit.

Menurutnya, dengan kondisi mobilitas masyarakat yang dinilai tinggi pada masa PPKM Darurat tersebut, pihaknya bersama Pemerintah Kota Malang telah menyiapkan langkah agar mampu menekan aktivitas warga di Kota Malang, khususnya pada malam hari.

"Kami sudah lakukan rapat evaluasi, untuk beberapa titik pada ruas jalan umum, akan kita lakukan pemadaman mulai pukul 20.00 WIB," katanya.

Baca juga: Satgas harap dampak PPKM Darurat terasa 3-4 pekan setelah implementasi
Baca juga: Polresta Barelang putar balik 11 ribu kendaraan saat PPKM Darurat
Baca juga: Vaksinasi di Jakarta tak dibatasi zona, warga diharap segera ikut


Beberapa penerangan yang akan dipadamkan berada di ruas jalan utama seperti Jalan Besar Ijen, Karanglo hingga Kacuk, Soekarno-Hatta, kawasan Jalan Kawi, Jalan Raden Tumenggung Suryo, MT Haryono,Trunojoyo, dan Tlogomas.

"Kami lakukan pemadaman mulai malam ini. Dan perlu diingat, petugas gabungan akan berada di titik-titik tersebut, baik melakukan patroli dinamis atau statis guna mencegah kriminalitas," ujarnya.

Wilayah Kota Malang saat ini berada di zona merah, atau wilayah dengan risiko tinggi penyebaran COVID-19. Pada wilayah tersebut, bersama Kota Batu, dan Kabupaten Malang, telah dilakukan pengetatan penerapan PPKM Darurat, untuk menekan mobilitas warga.

Upaya untuk menekan mobilitas warga tersebut, bertujuan untuk meminimalisasi adanya potensi penyebaran virus Corona. Untuk menekan mobilitas warga, wilayah Malang Raya telah melakukan penyekatan di masing-masing perbatasan.

Tercatat, hingga saat ini, di Kota Malang, secara keseluruhan ada sebanyak 8.091 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 6.407 orang dilaporkan telah sembuh, 690 dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021