....yang tidak mengikuti aturan PPKM Darurat ini akan kami tindak semuanya
Cibinong, Bogor (ANTARA) - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat membentuk enam tim khusus untuk mengawal kepatuhan industri atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Enam tim ini masing-masing dipimpin langsung oleh bupati, wakil bupati, ketua DPRD, kapolres, dandim, dan kepala kejaksaan negeri," kata Bupati Bogor Ade Yasin, di Cibinong, Bogor, Rabu.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa enam tim tersebut setiap harinya melakukan pemantauan di lokasi berbeda, khususnya industri-industri yang belum mematuhi aturan PPKM Darurat.

Kemudian, hasil pemantauan direkapitulasi dan dilaporkan ke Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Panjaitan.

Menurutnya, sebelum PPKM Darurat, enam tim ini sempat difungsikan untuk melakukan monitoring setiap rumah sakit (RS) di wilayah Kabupaten Bogor

"Sekarang ada enam tim yang sebelumnya melakukan monitoring ke beberapa rumah sakit, kini mengawasi kepatuhan aturan PPKM Darurat terutama untuk kalangan industri atau pelaku usaha," kata Ade Yasin.

Kapolres Bogor AKBP Harun menyebutkan bahwa belakangan pihaknya sempat menindak dua industri di wilayah timur Kabupaten Bogor lantaran melanggar aturan PPKM Darurat.

Dua perusahaan yang masih memperkerjakan 100 persen pegawai di pabrik, yaitu PT Simone berlokasi di Gunungputri, dan PT Sunbo di Cileungsi. Pimpinan dua perusahaan tersebut menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Senin (12/7).

Menurutnya, penegakan hukum berupa tipiring itu sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021. Perusahaan yang melanggar PPKM Darurat diancam denda maksimal Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.

“Nanti akan kita lihat di semua wilayah, yang tidak mengikuti aturan PPKM Darurat ini akan kami tindak semuanya. Ini sebagai contoh saja, akan kami cek lagi ke beberapa tempat yang lainnya,” ujar AKBP Harun.

Selama PPKM Darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021, sektor nonesensial diberlakukan bekerja dari rumah atau work form home (WFH) 100 persen, sementara sektor esensial WFH 50 persen.
Baca juga: Pemkab Bogor jamin layanan masyarakat tak terganggu saat PPKM Darurat
Baca juga: Bupati Bogor: Fokus pengawasan PPKM Darurat pada tiga ring

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021