lebih dari 50 persen aspirasi masyarakat lewat MRPB sudah dimasukkan dalam agenda revisi
Manokwari (ANTARA) - Sejumlah elemen lembaga kultur dan organisasi sipil di provinsi Papua Barat menyatakan menerima pengesahan revisi kedua UU 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (otsus) Papua oleh DPR RI dan pemerintah pusat.

Ketua Lembaga Kultur Majelis Rakyat Papua Barat atau MRPB Maxsi Nelson Ahoren dalam sebuah dialog terbatas bersama sejumlah lembaga di Manokwari, Rabu, mengatakan bahwa meski revisi kedua UU 21 belum sepenuhnya sesuai harapan, namun sebagian besar aspirasi lembaga kultur MRPB sudah diakomodir.

Dialog itu dihadiri lembaga kultur Majelis Rakyat Papua Barat, Fraksi Otsus DPRP Papua Barat, Dewan Adat Papua, Parlemen Jalanan dan Garda Merah Putih Papua Barat.

Mereka bersepakat menjamin suasana kondusif di provinsi ini.

Baca juga: Yorrys Raweyai: Revisi UU Otsus Papua terobosan atasi masalah

“Jika usulan kami tidak diakomodir, maka kami akan menolak. Namun lebih dari 50 persen aspirasi masyarakat lewat MRPB sudah dimasukkan dalam agenda revisi yang sedang dikerjakan oleh DPR RI dan pemerintah pusat," katanya.

Dia juga mengajak seluruh elemen di Papua Barat, bergandengan tangan mengawal proses pelaksanaan otsus.

Menurutnya, bukan waktunya lagi untuk melakukan aksi dan menolak berlakunya otsus di tanah Papua.

“Saya mengajak kita semua bersama-sama mengawal berjalannya otsus. Tidak perlu lagi ada demonstrasi. Kalau ada ketidakpuasan, ada mekanisme yang bisa kita lakukan. Salah satunya adalah dengan berdialog,” kata Maxsi Nelson Ahoren.

Baca juga: Rakyat Papua Barat diimbau tenang menerima hasil revisi UU Otsus

Selanjutnya Ketua Fraksi Otsus DPRP Papua Barat George Dedaida mengakui bahwa DPRP Papua Barat akan mengawal tahapan pengesahan revisi kedua UU 21 ini.

“Kita jangan melakukan kesalahan yang sama. Proses pembangunan di Papua Barat harus terus berjalan. Itu perlu kerja sama semua pihak. Koordinasi lintas lembaga. Komunikasi dengan segenap elemen perlu ditingkatkan,” ujar George.

Sementara Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Domsberai, Zakarias Horota mengakui selama kurun waktu 20 tahun berlangsungnya Otsus di Papua, masih banyak yang perlu dievaluasi.

“Ada sejumlah indikator yang memperlihatkan otsus gagal mengangkat harkat dan martabat Orang Papua," kata Zakarias Horota.

Baca juga: Anggota DPR: Badan khusus agar Otsus Papua berjalan optimal

Ia menyebut, penyelesaian persoalan HAM yang tidak juga bisa dituntaskan pemerintah pusat.

"Itu semua adalah PR otsus jilid I yang harus diselesaikan pemerintah pusat,” ujar Horota sembari menegaskan akan ikut menjaga kedamaian dan keamanan di daerah ini. 

Pewarta: Hans Arnold Kapisa
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021