Berapa lamanya, kita lakukan secara periodik
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat setiap dua minggu sekali guna melakukan evaluasi kebijakan.

Hal tersebut merespon rencana pemerintah yang merencanakan akan terus memperpanjang PPKM darurat selama empat hingga enam minggu untuk menahan penyebaran kasus.

"Kami di Komite Penanganan COVID‑19 dan Pemulihan Ekonomi (KPC-PEN) selalu melakukan evaluasi dan perpanjangan secara periodik tiap dua minggu. Itu pun dievaluasi bagaimana kasus aktif, kasus konfirmasi harian, tingkat kematian, kesembuhan," ujar Sekretaris Kemenko bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam diskusi daring yang dipantau dari Jakarta, Kamis.

Susiwijono mengatakan tak hanya soal PPKM darurat, bahkan PPKM mikro pun akan selalu dilakukan evaluasi oleh kementeriannya bersama jajaran kepala daerah seminggu sekali tiap akhir pekan.

Saat ini, kata dia, PPKM darurat dilakukan di 122 wilayah di Jawa-Bali, serta 15 wilayah di luar wilayah tersebut.

Baca juga: Anggota DPR: Perpanjangan PPKM dibarengi pengawasan ketat pemerintah

Baca juga: Ketua MPR minta Pemerintah evaluasi sebelum perpanjangan PPKM Darurat


Keputusan untuk memperpanjang PPKM darurat pun dilakukan bertahap setelah melakukan rapat internal, kemudian bersama kepala daerah, lalu dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden.

"Berapa lamanya, kita lakukan secara periodik. Karena untuk penyiapan anggarannya selaku bendahara umum negara, kalau pemberlakuannya sendiri kita putuskan sampai 20 Juli, nanti akan kita evaluasi," ujar Susiwijono.

Selain perpanjangan PPKM darurat yang dinilai sebagai strategi utama, Kemenko Perekonomian juga melakukan realokasi dan refocusing anggaran, karena seluruh program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), lima klaster yang totalnya Rp699,43 triliun dilakukan realokasi dan refocusing.

Strategi tersebut utamanya memprioritaskan ke aspek kesehatan, melihat kenaikan yang eksponansial dalam beberapa hari ini. Yang kedua, untuk menjaga masyarakat mendorong klaster perlindungan sosial.

"Maka kesehatan dan perlindungan sosial alokasinya ditambah, dipindahkan dari klaster yang lain," ujar dia.

Realokasi yang menjadi strategi utama pemerintah, juga berupaya agar tetap menjaga pemulihan ekonomi negara, pemenuhan kebutuhan masyarakat, daya tahan UMKM dalam PPKM darurat.

Harapannya, dari ruang fiskal tersebut mampu sektor itu, dan lebih fokus pada hal yang berkolerasi dengan pandemi dan menjaga masyarakat Indonesia.

Baca juga: Pemerintah diminta menambah dana Bansos tunai selama PPKM Darurat

Baca juga: Pemerintah buka opsi perpanjangan masa PPKM Darurat

 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021