Bagi siapa saja yang melanggar, kami tidak segan-segan menindak mulai dari teguran tertulis, sampai dengan pencabutan izin. Bahkan kami pidanakan
Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan draf revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian COVID-19 dengan memasukkan pasal pidana sudah berada di DPRD DKI Jakarta untuk dibahas.

"Sudah dimasukkan, sekarang sedang diproses," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis malam.

Baca juga: Di DKI Jakarta, penolak vaksin didenda Rp5 juta

Dengan sudah dimasukkannya draf tersebut, kata Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta tersebut, pihak Pemprov DKI Jakarta mengharapkan agar tercipta kesepahaman dan kerjasama yang baik dengan DPRD DKI Jakarta untuk memasukan pasal pidana.

"Kami harap ada kerjasama yang baik dengan DPRD agar ada pasal pidana dimasukkan dalam revisi Perda COVID-19 tersebut yang berlaku bagi siapa saja. Untuk itu, kami minta semuanya agar patut taat dan disiplin," tutur Riza.

Baca juga: Perda APBD Perubahan DKI Jakarta disahkan

Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah juga membenarkan bahwa Kepgub tersebut telah dikirimkan ke DPRD DKI untuk dibahas.

"Sampai saat ini belum ada perkembangan, karena baru dikirimkan," ujarnya.

Perda yang disahkan pada 12 November 2020 itu dinilai belum cukup untuk menghukum para pelanggar perda pengendalian COVID-19 di Jakarta.

Riza juga menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak segan untuk menindak tegas para pelanggar aturan pengendalian COVID-19 yang saat ini berlaku seperti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Baca juga: Perda Penanggulangan COVID-19 di DKI Jakarta atur sanksi pidana

"Bagi siapa saja yang melanggar, kami tidak segan-segan menindak mulai dari teguran tertulis, sampai dengan pencabutan izin. Bahkan kami pidanakan," ujar dia.

Untuk terhindar dari sanksi dan terhindar dari keterpaparan COVID-19, Riza mengatakan, tidak ada cara lain selain mematuhi protokol kesehatan dan aturan yang ada.

"Laksanakan protokol kesehatan secara disiplin dan bertanggung jawab, jadi tetap menggunakan masker, dan jangan kerumunan, kurangi mobilitas, dan yang terakhir kita masih dalam masa PPKM darurat, mari kita laksanakan secara disiplin, baik, bertanggung jawab," ujar Riza.

Diketahui, Perda DKI Jakarta 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19 sebenarnya sudah memiliki ketentuan pidana berupa pidana denda.

Dalam Pasal 29 disebutkan, setiap orang yang menolak untuk dilakukan tes PCR atau pemeriksaan COVID-19 akan dipidana paling banyak Rp5 juta.

Pasal 30 juga disebutkan orang yang menolak dilakukan pengobatan dan atau vaksinasi COVID-19 akan didenda Rp5 juta.

Pasal selanjutnya yaitu Pasal 31 ayat 1 menyebut orang yang membawa jenazah berstatus COVID-19 atau probabel akan didenda paling banyak Rp5 juta. Ayat 2 disebut orang yang melakukan pidana serupa ayat 1 dengan ancaman atau kekerasan akan didenda paling banyak Rp7,5 juta.

Pasal 32 atau pasal terakhir sanksi pidana menyebutkan setiap orang terkonfirmasi positif namun meninggalkan fasilitas isolasi dengan sengaja akan dikenakan denda Rp5 juta.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021