Kami juga memberikan bantuan sosial berupa beras 10 kilogram kepada para pedagang
Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten membagikan bantuan beras kepada para pedagang kaki lima yang kurang mampu secara ekonomi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, di Tangerang, Jumat, mengatakan bahwa kegiatan bagi-bagi bantuan beras tersebut agar dapat membantu meringankan beban bagi para pedagang kaki lima yang mengalami kendala atau kesulitan usaha di saat masa pandemi COVID-19.

"Di samping melakukan patroli penegakan PPKM, kami juga memberikan bantuan sosial berupa beras 10 kilogram kepada para pedagang," kata Kapolres.

Selain memberikan bantuan beras, lanjut dia, pihaknya juga ikut serta membantu salah satu pedagang makanan yang masih beroperasi di atas jam operasional masa PPKM Darurat dengan memborong jualannya.

"Sehingga pada batas jam operasional, belum tutup karena dagangan belum sepenuhnya terjual. Maka, kami membantunya dengan membeli dagangannya," katanya.

Di samping itu, menurut dia lagi, Polresta Tangerang melaksanakan patroli penegakan PPKM Darurat dengan mengusung semangat humanis. Karena, dengan begitu para pedagang akan sukarela menutup kegiatan usahanya pada batas waktu pukul 20.00 WIB malam.

"Sehingga diharapkan akan berpengaruh pada menurunkan angka positif COVID-19 di wilayah Kabupaten Tangerang," ujarnya.

Ia berharap, semua elemen masyarakat dapat berkolaborasi dan mendukung kebijakan pemerintah secara penuh untuk tertib serta disiplin protokol kesehatan 5M.

"Saya berharap masyarakat tetap tertib mengikuti aturan yang ada, karena ini demi kebaikan kita semua dalam mengendalikan pandemi COVID-19," demikian kata Kapolres.
Baca juga: Lebih humanis, edukasi PPKM Darurat di Surabaya diiringi bantu sembako

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021