Secara internal kita akan melakukan investigasi dari mana
Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan bahwa pelaku perjalanan internasional, baik WNA maupun WNI yang menjalani karantina di hotel berhak melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) pembanding.

"Kami sampaikan bahwa dari surat kasatgas nomor B 84 a, disebutkan setiap WNI atau WNA yang melakukan karantina memiliki hak untuk melakukan tes pembanding di tiga laboratorium yang sudah kita rekomendasikan," ujar Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan (Kapusdatinkom) BNPB, Abdul Muhari dalam konferensi pers bertema "Blak-blakan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri" dipantau via daring di Jakarta, Jumat.

Ia menyebutkan ketiga laboratorium itu, yakni Laboratorium Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, laboratorium RS Polri, dan laboratorium Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo.

"Jadi kami harapkan dengan klarifikasi ini tidak ada lagi pemberitaan yang menyebutkan bahwa tidak boleh yang karantina atau dilarang untuk mendapatkan tes pembanding, itu hak dari mereka dan itu kita jamin," tegasnya.

Ia menambahkan, BNPB selaku Kasatgas juga berfungsi sebagai regulator atau yang mengeluarkan aturan, bukan sebagai pelaksana.

Baca juga: BNPB nilai jumlah tes usap PCR harian di Indonesia sudah memadai

Baca juga: Kapasitas pemeriksaan tes usap mobil PCR BNPB di Surabaya ditambah


"Pelaksanaan penanganan WNA atau WNI yang masuk melalui bandar udara maupun pelabuhan laut ditangani oleh kantor kesehatan pelabuhan di bawah koordinator surveilans dan karantina Kemenkes yang pengawasannya dibantu oleh personil TNI dan Polri," paparnya.

Ia menegaskan pelaksanaan di lapangan seperti pengambilan tes usap PCR hingga pengawasan WNA atau WNI yang dikarantina bukan dari BNPB.

Pernyataan Abdul Muhari itu sekaligus membantah dugaan pemerasan terhadap pelaku perjalanan internasional yang melibatkan BNPB soal melakukan PCR tes di hotel-hotel karantina, petugas BNPB tidak mengizinkan pelaku perjalanan internasional yang sedang karantina mendapatkan tes pembanding, dan menawarkan ambulans berbayar.

Saat ini, ia mengatakan, pihaknya sedang melakukan investigasi untuk terhadap oknum-oknum yang diduga melanggar aturan seperti yang dikeluhkan pelaku perjalanan.

"Jika benar ada BNPB di situ, secara internal kita akan melakukan investigasi dari mana, dari unit eselon berapa. Dan kita tentu akan melakukan sanksi-sanksi yang sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya.

Di samping itu, ia menambahkan, pihaknya juga melakukan investigasi terhadap manajemen hotel yang diduga melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan karantina.

Baca juga: BNPB dorong lembaga usaha dan komunitas sediakan tempat isoman

Baca juga: BNPB terapkan identifikasi berlapis pada perjalanan internasional

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021