Mataram (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat kini menelusuri unsur pidana terkait peristiwa adu mulut Anggota Komisi I DPRD NTB Najamuddin Mustafa dengan petugas penyekatan PPKM Darurat di Jalan Ahmad Yani, Kota Mataram, Kamis (15/7).

"Jadi kasusnya masih dalam penyelidikan kami. Kami selidiki dugaan unsur pidananya. Kalau ada, kami proses," kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata di Mataram, Jumat.

Penyelidikan adanya dugaan unsur pidananya, katanya, akan dilihat dari dasar petugas melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan di pos penyekatan PPKM Darurat Kota Mataram.

Dia menjelaskan sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan regulasi turunannya yang ada di daerah.

Sanksi pun telah diuraikan dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 50/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dan Peraturan Daerah NTB Nomor 7/2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Kini pihak kepolisian, kata Hari, tengah mengagendakan permintaan klarifikasi kepada petugas penyekatan yang berdebat dengan Najamuddin Mustafa.

Baca juga: Pos penyekatan Mataram temukan 18 orang terkonfirmasi positif COVID-19

"Termasuk anggota dewan-nya juga akan kami mintai klarifikasinya," ujar dia.

Terkait dengan agenda tersebut, Najamuddin Mustafa melalui sambungan telepon selulernya menyatakan siap memberikan klarifikasi kepada pihak kepolisian.

"Kalau dia sifatnya klarifikasi, kami sangat senang, kami siap, biar jelas," kata Najamuddin.

Namun, dia sedikit menyampaikan, peristiwa adu mulut dengan petugas yang sempat terekam video warga hingga tersebar di media sosial itu merupakan sikap spontannya.

"Jadi tidak ada niat saya untuk melawan hukum atau melawan petugas. Tetapi itu muncul spontan dari diri saya, tidak direncanakan," ujar dia.

Dia mengatakan hal yang membuatnya bersikap demikian karena sedang menjalankan tanggung jawabnya sebagai anggota DPRD NTB.

Baca juga: Polda NTB ingatkan pendatang ke Mataram perlihatkan sertifikat vaksin

"Saat itu kita sama-sama menjalankan tugas. Saya sebagai anggota DPR harus memikul tanggung jawab rakyat yang sudah diberikan kepada saya. Jadi tidak mungkin saya balik ke Timur lagi," ucapnya.

Peristiwa adu mulut di pos penyekatan PPKM Darurat Kota Mataram itu terjadi pada Kamis (15/7) siang. Dalam rekaman videonya memperlihatkan Najamuddin bersama sopirnya mengendarai roda empat warna hitam dan berhadapan langsung dengan petugas pos penyekatan.

Perdebatannya diduga akibat Najamuddin tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 kepada petugas. Hal itu pun membuatnya tidak boleh masuk Kota Mataram dan mengharuskan dia putar balik arah kendaraan.

Perdebatan dalam video berdurasi tiga menit itu pun terlihat Najamuddin sempat meminta kepada petugas untuk segera di vaksin di tempat. Namun petugas terlihat kebingungan karena tidak tersedia fasilitas vaksinasi di pos penyekatan.

Petugas pun menyarankannya untuk dilakukan tes cepat antigen di tempat. Najamudin bersama sopirnya terlihat bersedia.

Namun melihat banyak pengendara lainnya yang menyoroti peristiwa itu dan khawatir kondusifitas di pos penyekatan terganggu, petugas kemudian memutuskan memberikan dispensasi kepada Najamuddin bersama sopirnya untuk melanjutkan perjalanan ke Kota Mataram.

Baca juga: Polda NTB dirikan enam pos penyekatan antisipasi arus mudik lebaran

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021