Jakarta (ANTARA) - Pelanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Jawa Barat,. Minggu.

Kepala Lapas Kelas II B Tasikmalaya Davy Bartian dalam keterangan tertulis di Jakarta menjelaskan pria dengan inisial ALS itu telah menjalani hukuman selama tiga hari sejak Kamis (15/7).

“Pembebasan yang bersangkutan hari ini (Minggu) telah melalui prosedur dan administrasi sehingga yang bersangkutan sudah bisa dibebaskan tepat pada waktunya,  yaitu pukul 08.00 WIB,” kata Davy.

Baca juga: 14 industri di Bogor kena tipiring selama PPKM darurat

ALS diputus bersalah karena terbukti melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

ALS memilih menjalani pidana kurungan daripada membayar denda Rp5 juta karena melanggar aturan PPKM darurat. Dia dijatuhi pidana kurungan karena tempat usahanya tidak mematuhi aturan PPKM darurat pada masa pandemi COVID-19.

Baca juga: Peradi Surabaya minta penertiban tempat usaha tak sita barang dagangan

“Saya hanya titip pesan saja kepada masyarakat, lebih baik ikuti aturan PPKM darurat, jangan seperti saya. Soalnya, aturan darurat ini memang untuk kepentingan banyak orang dan semua masyarakat untuk menekan penyebaran COVID-19,” kata ALS usai bebas dari Lapas Tasikmalaya.

ALS menyatakan selama tiga hari mendekam di Lapas Tasikmalaya, seluruh petugas memperlakukannya dengan baik. Dirinya akan kembali mengelola usahanya dengan mematuhi aturan yang berlaku dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.

Baca juga: Kepala BIN salurkan bantuan sembako untuk warga terdampak PPKM darurat
 

Pewarta: Fauzi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021