Salat Id di Hari Raya Idul Adha hanya dapat digelar untuk kawasan zona hijau dan zona kuning
Penajam, Kaltim (ANTARA) - Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur menerbitkan surat edaran tentang peniadaan Salat Id pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah untuk zona merah dan zona oranye, guna menekan penyebaran COVID-19.

"Surat Edaran Nomor 300/212/Pem ini berisi tentang Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban 1442 Hijriah di Kabupaten PPU," demikian isi surat yang diunggah akun resmi PPID Kabupaten PPU yang dikutip, Minggu malam.

Salat Id di Hari Raya Idul Adha hanya dapat digelar untuk kawasan zona hijau dan zona kuning yang ditetapkan oleh pemkab dan satuan tugas penanganan COVID-19, dengan mengacu pada ketetapan yang ada.

Acuan tersebut antara lain menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan air mengalir, menyediakan masker medis, serta mengatur jarak aman antarsaf.

Dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan Shalat Idul Adha dapat dilakukan di masjid, mushala, atau lapangan terbuka yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah maupun perusahaan dengan jumlah jamaah 30 persen dari kapasitas.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud pada 13 Juli 2021 ini, juga menyebutkan perayaan malam takbiran dilaksanakan terbatas dan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Prokes dalam rangka Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 2021 H/2021 M.

Surat ini juga mengacu pada surat sebelumnya, yakni Surat Edaran Bupati PPU Nomor 300/20/Pem, tentang Penguatan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Sedangkan untuk takbir keliling baik jalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dilarang untuk semua zona, karena berisiko terjadinya penyebaran COVID-19.

Malam takbiran hanya boleh diikuti oleh jamaah dengan usia 18 sampai 59 tahun, itu pun hanya dapat dilaksanakan pada masjid atau mushala dengan status zona risiko penyebaran COVID-19 dengan zona hijau dan zona kuning.
Baca juga: MUI imbau masyarakat agar patuhi larangan Shalat Idul Adha di masjid
Baca juga: Khatib Shalat Id di Aceh ajak masyarakat lawan pandemi COVID-19


Pewarta: M.Ghofar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021