Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan meminta panitia pemotongan hewan kurban menyalurkan daging kepada warga dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) untuk memutus penularan COVID-19.

"Penyaluran kurban dilakukan oleh petugas agar memakai masker dua lapis serta memperhatikan etika," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah di Jakarta, Senin.

Azis mengingatkan penerapan protokol kesehatan tersebut setelah menyerahkan hewan kurban dari Polda Metro Jaya kepada sejumlah penerima dari masjid, yayasan hingga organisasi kemasyarakatan pada Sabtu (17/7).

Total ada 39 ekor hewan kurban diserahkan Polres Metro Jakarta Selatan terdiri dari 30 kambing dan sembilan ekor sapi.

Adapun rinciannya  yakni hewan kurban kambing sebanyak tiga ekor diserahkan kepada masjid dan mushala, majelis taklim (5), panti asuhan (3), pondok pesantren (2) dan serikat pekerja (1).

Baca juga: Menjelang Idul Adha,10 ribu hewan kurban di Jaksel dinyatakan sehat
Baca juga: Pemkot Jakarta Selatan sembelih puluhan hewan kurban


Selanjutnya, yayasan termasuk yatim piatu (3), ormas dan LSM (12) dan satu wilayah padat penduduk di belakang Pasar Lokbin Bintaro sebanyak satu ekor kambing.

Sementara itu, untuk penyerahan sapi sebanyak sembilan ekor diberikan kepada masjid dan mushala (2), majelis taklim (1), pondok pesantren (3), yayasan, ormas/LSM dan wilayah padat penduduk di Kelurahan Bintaro masing-masing satu ekor sapi.

Sebelumnya, Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban.

Untuk pemotongan hewan kurban di luar Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia dilaksanakan di lapangan luas untuk menjaga jarak mulai pemotongan hingga pengemasan.

Kemudian, pendistribusian daging hewan kurban dilaksanakan petugas ke tempat tinggal warga yang berhak. Petugas yang mendistribusikan daging kurban, wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021