Tetapi, kita jangan lengah. Petugas akan tetap melakukan operasi yustisi
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kota Malang menyatakan tingkat kepatuhan warga Kota Malang, Jawa Timur, menaati aturan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, meningkat.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang Tri Oky, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin, mengatakan selama masa PPKM Darurat, kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan seperti tidak berkerumun, sudah mengalami peningkatan.

"Masyarakat sudah semakin sadar. Setiap kami melakukan operasi yustisi, masyarakat sudah tidak ada yang berkerumun," kata Tri.

Tri menjelaskan kepatuhan untuk mengikuti aturan dalam masa PPKM Darurat tersebut, juga sudah mulai diikuti oleh para pelaku usaha di wilayah Kota Malang. Sebagian besar pelaku usaha, sudah menutup usaha mereka pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Khofifah siapkan layanan isi ulang oksigen gratis untuk Malang Raya

Ia menambahkan, meskipun saat ini tingkat kepatuhan masyarakat sudah cukup tinggi, namun pihaknya akan terus melakukan pengawasan melalui operasi yustisi. Hal tersebut bertujuan agar tidak ada celah bagi pelanggar aturan selama masa PPKM Darurat.

"Tingkat kesadaran masyarakat sudah cukup tinggi. Tetapi, kita jangan lengah. Petugas akan tetap melakukan operasi yustisi," katanya.

Menurutnya, pengawasan terkait aturan selama PPKM Darurat akan dilakukan di seluruh wilayah Kota Malang. Masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran aturan selama masa PPKM Darurat, bisa mengadukan ke media sosial milik Satpol PP Kota Malang.

Baca juga: Kapasitas RS penanganan pasien COVID-19 di Kabupaten Malang ditambah

"Semua daerah di Kota Malang kami lakukan pemantauan. Untuk aduan, bisa dilakukan di media sosial, atau nomor-nomor yang tersedia," ujarnya.

Tri menambahkan, aduan dari masyarakat tersebut akan langsung direspon oleh tim Satpol PP Kota Malang untuk dilakukan penindakan. Diharapkan, masyarakat bisa terus meningkatkan kepatuhan, agar penyebaran COVID-19 bisa diredam.

"Saat ada laporan masuk, kami akan langsung turun ke lapangan. Harapannya, masyarakat bisa mentaati peraturan, agar COVID-19 mereda," katanya.

Baca juga: Pemkot Malang berencana gunakan penginapan jadi rumah isolasi COVID-19

Meskipun tingkat kepatuhan meningkat, selama masa PPKM Darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021, masih ditemukan adanya pelanggaran. Satpol PP Kota Malang mencatat ada sebanyak 160 pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

Dari total pelaku pelanggaran tersebut, 64 pelaku usaha diperingatkan dengan membuat surat pernyataan. Selain itu, Satpol PP Kota Malang juga mengamankan barang dari 59 pelaku usaha atau pedagang kaki lima yang melanggar, 11 usaha disegel sementara, dan 26 pelaku usaha lainnya diajukan ke sidang yustisi.

Baca juga: Mobilitas warga di Kota Malang masih tinggi saat PPKM Darurat

Selama masa PPKM Darurat, sektor usaha di Kota Malang masih diperbolehkan untuk beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Untuk penjualan makanan dan minuman, hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang, dan tidak makan di tempat.

Tercatat, di Kota Malang, secara keseluruhan ada sebanyak 8.865 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 6.434 orang dilaporkan telah sembuh, 700 dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.

Baca juga: Satpol PP Kota Malang menindak 94 pelaku usaha saat PPKM Darurat

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021