Ini demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Papua 20 tahun mendatang.
Jakarta (ANTARA) - Warga Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebaiknya mengawal pelaksanaan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) jika nantinya disahkan daripada membuat narasi yang tidak produktif, kata anggota DPR RI Yan Permenas Mandenas.

Menurut Yan P. Mandenas, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua punya semangat menyejahterakan kehidupan orang-orang asli Papua (OAP).

"Semangat RUU Otsus ini adalah tetap untuk melakukan langkah-langkah perbaikan secara bertahap demi kemajuan dan kesejahteraan orang asli Papua," kata Yan sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.

Ia menerangkan bahwa RUU Otsus yang baru memuat aturan-aturan yang berpihak pada orang asli Papua, di antaranya terkait dengan pemberian kuota khusus bagi OAP sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua, peningkatan alokasi dana otsus, sampai pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BKP3).

Oleh karena itu, anggota DPR RI asal Daerah Pemilihan Papua ini meminta warga untuk tidak membuat narasi-narasi yang tidak produktif terkait dengan RUU Otsus karena itu hanya akan membuat situasi kian rumit.

"Jangan pula kemudian alergi atau anti dengan otsus sebab ini demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Papua 20 tahun mendatang," kata Yan.

Baca juga: JDP LIPI sampaikan 4 hal kunci dalam implementasi UU Otsus Papua

Oleh karena itu, dia meminta seluruh pihak menghentikan perdebatan mengenai RUU Otsus Papua yang telah disetujui oleh DPR RI lewat rapat paripurna minggu lalu.

"Mari kita kawal bersama-sama supaya setelah revisi UU Otsus disahkan, implementasinya benar-benar sesuai dengan harapan dan kepentingan masyarakat Papua," katanya menegaskan.

Terkait dengan itu, salah satu ketentuan dalam RUU Otsus Papua yang baru mengatur aturan pelaksana berupa peraturan pemerintah wajib dibentuk maksimal 90 hari setelah beleid itu diundangkan.

Sementara itu, peraturan daerah provinsi (perdasi) dan peraturan daerah khusus (perdasus) wajib dibentuk maksimal 1 tahun setelah RUU Otsus yang baru diundangkan.

Jika ke depan ada substansi atau pelaksanaan UU Otsus Papua yang masih kurang, pemerintah bersama DPR RI siap melakukan perbaikan-perbaikan.

"Intinya sekarang mari mengawal dan pastikan dahulu pelaksanaan dari UU Otsus hasil perubahan kedua ini supaya memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan hidup orang asli Papua," kata Yan kepada warga Papua.

Yan menegaskan bahwa RUU Otsus yang baru tidak akan memberi ruang bagi agenda separatisme, khususnya terkait dengan usulan "merdeka atau referendum" sebagaimana diusulkan oleh beberapa kelompok masyarakat.

"Pemerintah Indonesia tidak akan memberikan ruang bagi agenda-agenda separatis semacam itu. Lebih baik ambil kesempatan pada hari-hari ini untuk bekerja sama meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup orang asli Papua sesuai dengan potensi dan kapasitas masing-masing," katanya menambahkan.

Baca juga: Tokoh: Revisi UU Otsus untuk kesejahteraan rakyat Papua

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021