Kramat dan Johar Baru yang kita lihat
Jakarta (ANTARA) - Sedikitnya dua wilayah di Jakarta Pusat (Jakpus) berpotensi melanggar protokol kesehatan (prokes) serta peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat peringatan Idul Adha 1442 Hijriah.

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengatakan Kelurahan Kramat, Senen dan Johar Baru berpotensi melaksanakan Shalat Idul Adha berjamaah di masjid, serta penyembelihan hewan kurban yang akan memicu kerumunan.

"Kramat dan Johar Baru yang kita lihat dan tentu ini yang sudah kita data. Kita sudah punya data dari Kementerian Agama, masjid-masjid mana saja yang sudah melaporkan kepada mereka, kita monitor langsung," kata Irwandi usai menghadiri kegiatan apel di Kawasan Monas Jakarta Pusat, Senin.

Irwandi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi terkait masjid-masjid yang melaksanakan Shalat Jumat selama PPKM Darurat.

Baca juga: Polres Jakpus gandeng DMI-MUI agar tak Shalat Id di masjid

Selain melakukan monitoring, Pemkot Jakarta Pusat bersama tiga pilar melakukan mediasi sampai ke masjid-masjid yang didatangi lurah maupun camat setempat.

"Kita melibatkan FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat), tokoh-tokoh masyarakat, semua sudah kita lakukan. Kita akan lihat besok (20/7) pelaksanaan bagaimana, akan kita lakukan secara persuasif dan humanis," kata Irwandi.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat juga telah mendeteksi masih ditemukannya masjid di Jakarta Pusat yang akan melaksanakan Shalat Idul Adha secara jamaah.

"Dari deteksi intelijen di Jakarta Pusat masih ada beberapa tempat akan melaksanakan Shalat berjamaah dan pemotongan hewan kurban yang intinya tidak sesuai dengan anjuran dari Kementerian Agama dan Gubernur DKI," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi.

Baca juga: Anies minta warga DKI patuhi prokes saat berkurban

Pihaknya bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Pusat dan tokoh agama telah berkoordinasi memberikan imbauan, agar tidak melaksanakan kegiatan dan mengikuti anjuran yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama.

Imbauan itu tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah pada Masa Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19.

Selain itu, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19.

Kemudian, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Baca juga: Anies perintahkan jajaran Pemprov DKI pantau pelaksanaan Idul Adha
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021