Kami berpedoman pada Instruksi Mendagri terkait PPKM dan nanti pasti akan ada surat edaran yang dikeluarkan terkait aturan perpanjangan penutupan sementara di sejumlah pasar tradisional.
Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta mengambil kebijakan untuk memperpanjang masa penutupan sementara sejumlah pasar tradisional yang tidak menjual bahan kebutuhan pokok hingga 25 Juli sesuai aturan perpanjangan PPKM dari pemerintah pusat.

"Kami berpedoman pada Instruksi Mendagri terkait PPKM dan nanti pasti akan ada surat edaran yang dikeluarkan terkait aturan perpanjangan penutupan sementara di sejumlah pasar tradisional," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono di Yogyakarta, Rabu.

Sebelumnya, lima dari 30 pasar tradisional di Kota Yogyakarta yang tidak menjual bahan kebutuhan pokok diminta tutup sementara pada 8-20 Juli atau selama PPKM diterapkan.

Baca juga: Kota Bukittinggi memperpanjang PPKM sesuai perintah Presiden

Kelima pasar tradisional yang terdampak aturan PPKM tersebut adalah Pasar Beringharjo Barat termasuk UPT Pusat Bisnis yang menjual fesyen dan suvenir, Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (Pasthy), Pasar Klitikan Pakuncen yang menjual barang unik dan barang bekas, Pasar Sepeda Tunjung Sari, serta Pasar Ciptomulyo yang menjual kebutuhan dekorasi taman.

Perpanjangan aturan penutupan sementara tersebut juga berlaku untuk luberan pedagang yang kerap terjadi di berbagai pasar tradisional seperti di Pasar Kranggan, Pasar Kotagede, Pasar Demangan, dan Pasar Sentul.

Yunianto menyebut pedagang di pasar yang ditutup sementara benar-benar mematuhi ketentuan tersebut dan tidak ditemukan pedagang yang nekat mencuri-curi kesempatan untuk membuka kios atau toko miliknya.

"Kesadaran pedagang sangat luar biasa untuk mendukung upaya pemerintah mengatasi penularan COVID-19. Dari pantauan kami, pedagang semuanya tertib mematuhi aturan," katanya.

Baca juga: Aturan PPKM tetap berada di koridor konstitusi

Begitu pula dengan pedagang luberan di sejumlah pasar juga tertib. "Untuk luberan pedagang merupakan kewenangan kecamatan dan Satpol PP. Tetapi semuanya tertib," katanya.

Sebelumnya, Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta juga memberikan keringanan pembayaran retribusi hingga 75 persen pada Juli bagi pedagang di lima pasar yang ditutup sementara selama PPKM dan keringanan 25 persen untuk pasar lainnya.

"Kami belum bisa memastikan bagaimana aturan setelah perpanjangan PPKM berakhir pada 25 Juli. Tentunya, aturan yang nanti diterapkan sesuai dengan ketentuan dari pusat," katanya.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021